Kepolisian Resor Garut menangkap 26 pengedar sekaligus pemakai narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) pada Operasi Antik selama Juni dan Juli 2024.
"Jumlah pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 26 orang, para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan, dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba hasil dari Operasi Antik yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba di Polres Garut, Senin.
Baca juga: Polres Garut fokus tertibkan pelajar dalam Operasi Patuh Lodaya 2024
Ia menuturkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut sejak Juni sampai pertengahan Juli 2024 melakukan operasi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk penjualan obat keras terbatas di Kabupaten Garut.
Hasil operasi itu, kata dia, berhasil meringkus 26 orang dari berbagai tempat dan jenis kasusnya seperti sabu-sabu sebanyak 11 tersangka, dua tersangka kasus ganja, satu tersangka kasus tembakau sintetis, sembilan tersangka kasus obat keras yang dijual tanpa resep dokter, dan lima tersangka kasus ganja.
"Pelaku ini menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan dan mengkonsumsi narkotika," katanya.
Ia mengatakan tersangka mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli secara daring kepada salah seorang di luar daerah, kemudian oleh penjual diantarkan ke suatu tempat untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh tersangka kasus ganja seberat 1 kilogram, kata Kapolres, dibeli dengan cara daring yang tujuannya untuk digunakan sendiri, dan diedarkan kembali ke wilayah Garut yang sasaran pembelinya berbagai kalangan pelajar, dan masyarakat umum.
"Untuk kasus ganja ini terus kami dalami, dan tersangka juga siap kooperatif membantu polisi untuk mengungkap kasus ganja," katanya.
Kapolres menyampaikan hasil dari penindakan terhadap tersangka dengan barang bukti yang disita maka kepolisian sudah menyelamatkan sebanyak 240 ribuan jiwa generasi muda di Kabupaten Garut dari bahaya negatif penyalahgunaan narkoba dan obat keras.
"Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut sebanyak 240.759 jiwa," katanya.
Seluruh tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup, kemudian ada juga Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Jumlah pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 26 orang, para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan, dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba hasil dari Operasi Antik yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba di Polres Garut, Senin.
Baca juga: Polres Garut fokus tertibkan pelajar dalam Operasi Patuh Lodaya 2024
Ia menuturkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut sejak Juni sampai pertengahan Juli 2024 melakukan operasi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk penjualan obat keras terbatas di Kabupaten Garut.
Hasil operasi itu, kata dia, berhasil meringkus 26 orang dari berbagai tempat dan jenis kasusnya seperti sabu-sabu sebanyak 11 tersangka, dua tersangka kasus ganja, satu tersangka kasus tembakau sintetis, sembilan tersangka kasus obat keras yang dijual tanpa resep dokter, dan lima tersangka kasus ganja.
"Pelaku ini menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan dan mengkonsumsi narkotika," katanya.
Ia mengatakan tersangka mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli secara daring kepada salah seorang di luar daerah, kemudian oleh penjual diantarkan ke suatu tempat untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh tersangka kasus ganja seberat 1 kilogram, kata Kapolres, dibeli dengan cara daring yang tujuannya untuk digunakan sendiri, dan diedarkan kembali ke wilayah Garut yang sasaran pembelinya berbagai kalangan pelajar, dan masyarakat umum.
"Untuk kasus ganja ini terus kami dalami, dan tersangka juga siap kooperatif membantu polisi untuk mengungkap kasus ganja," katanya.
Kapolres menyampaikan hasil dari penindakan terhadap tersangka dengan barang bukti yang disita maka kepolisian sudah menyelamatkan sebanyak 240 ribuan jiwa generasi muda di Kabupaten Garut dari bahaya negatif penyalahgunaan narkoba dan obat keras.
"Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut sebanyak 240.759 jiwa," katanya.
Seluruh tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup, kemudian ada juga Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024