Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) aktif yang akan maju pada Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024, wajib mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.
"ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang dalam keterangan di Bandung, Senin.
Menurut Rafael, ASN bagaimanapun juga, jika maju pilkada, memiliki potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.
"Jadi boleh-boleh saja asalkan harus mengikuti aturan yang berlaku," tutur Rafael.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, yang menilai dalam Pilkada serentak 2024 pada 27 November, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN, karenanya dia meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada.
Sama halnya, dengan calon kepala daerah petahana yang bakal mengikuti Pilkada 2024 yang seharusnya mengundurkan diri, tidak hanya cuti.
"Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan," tutur Muhamad Sidkon Djampi.
Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang dalam keterangan di Bandung, Senin.
Menurut Rafael, ASN bagaimanapun juga, jika maju pilkada, memiliki potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.
"Jadi boleh-boleh saja asalkan harus mengikuti aturan yang berlaku," tutur Rafael.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, yang menilai dalam Pilkada serentak 2024 pada 27 November, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN, karenanya dia meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada.
Sama halnya, dengan calon kepala daerah petahana yang bakal mengikuti Pilkada 2024 yang seharusnya mengundurkan diri, tidak hanya cuti.
"Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan," tutur Muhamad Sidkon Djampi.
Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024