Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi permohonan pendaftaran logo untuk ditempelkan pada seragam Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia oleh Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI) dan Muhammad Sadad (Erspo) sesuai dengan ketentuan hukum.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua mengatakan permohonan pendaftaran logo (merek) yang diajukan dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada 19 Desember 2023.
"Saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Kurniaman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual lantaran perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan serta dapat diperpanjang.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam permohonan nomor DID2024006041 pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara.
"Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara," ucap dia.
Kurniaman menuturkan gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan demikian, kata dia, izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersei) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: Pendaftaran logo Timnas oleh PSSI sesuai ketentuan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua mengatakan permohonan pendaftaran logo (merek) yang diajukan dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada 19 Desember 2023.
"Saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Kurniaman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual lantaran perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan serta dapat diperpanjang.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam permohonan nomor DID2024006041 pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara.
"Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara," ucap dia.
Kurniaman menuturkan gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan demikian, kata dia, izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersei) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: Pendaftaran logo Timnas oleh PSSI sesuai ketentuan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024