Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima setoran pendapatan asli daerah senilai Rp2 miliar dari PT Citra Prasasti Konsorindo atau Cipako selaku pengelola Pasar Induk Cibitung (PIC).
"Ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tanggung jawab pihak ketiga yang menjadi hak pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Sarana dan Distribusi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Edi Mulyadi di Cikarang, Jabar, Senin.
Ia mengatakan, pihak ketiga selaku pengelola Pasar Induk Cibitung berkewajiban menyetorkan tanggung jawab pembayaran senilai total Rp4,3 miliar atas keterlambatan realisasi pembangunan proyek revitalisasi pasar.
Kondisi itu berdampak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp7 miliar yang diakumulasikan dengan potensi besaran denda akibat keterlambatan pembangunan sebagaimana tertuang pada kontrak kerja pemenang lelang revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
Mulyadi mengaku telah melakukan rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bekasi dengan turut menghadirkan PT Cipako secara langsung selaku pihak ketiga guna membahas persoalan ini.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, PT Cipako diberikan waktu hingga bulan Agustus 2024 untuk melunasi pembayaran senilai Rp4,3 miliar yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan menyangkut denda akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah mengingat persoalan ini menjadi perhatian BPK. Pihaknya akan melakukan penghitungan secara teknis terkait denda dimaksud.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024