Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat hingga 19 Juni telah menerbitkan 22.927 Nomor Izin Berusaha (NIB) atau 45,09 persen dari target Pemprov Jabar sebanyak 50.846 NIB di Cianjur.

Kepala DPMPTSP Cianjur Dadan Ginanjar di Cianjur Jumat, mengatakan Pemprov Jabar menargetkan penerbitan 1 juta NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan usaha supermikro di 2024.

Baca juga: Cianjur catat 10.447 UMKM sudah kantongi NIB

"Kabupaten Cianjur mendapat target menerbitkan sebanyak 50.846 NIB, sampai  Juni sudah tercapai sebanyak 22.927 NIB, sehingga kami optimis target dapat tercapai dengan bantuan antar dinas serta camat dan kepala desa," katanya.

Dia menjelaskan, masih banyak usaha kecil menengah yang belum memiliki NIB sehingga sosialisasi ke berbagai kecamatan digencarkan agar pelaku usaha segera mendaftar melalui Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS RBA).

Bahkan pihaknya melakukan upaya lain dengan turun langsung ke lapangan melalui program Sistem Jemput Bola Layanan Izin Usaha Warga (SIJEMPOL) sekaligus memberikan pelatihan pada operator di desa dan kecamatan terkait dengan pendaftaran OSS RBA untuk NIB.

"Kami mencetak petugas di setiap desa dan kecamatan untuk menjadi operator pendampingan OSS RBA, sehingga target Cianjur 50.846 NIB dari provinsi dapat tercapai," katanya.

Bahkan, kata dia, pihaknya memberikan pelayanan pembuatan NIB di setiap kegiatan Desa Manjur yang digelar setiap pekan oleh Bupati Cianjur, mulai dari utara hingga selatan, sehingga para pelaku usaha cukup datang ke lokasi guna mengurus NIB.

"Pelayanan pembuatan dapat dilakukan di setiap kegiatan Desa Manjur bersama Bupati Cianjur, ini salah satu cara memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat dan kepala DPMPTSP 27 kabupaten dan kota di Jabar menandatangani Pakta Integritas untuk turut mengembangkan usaha kecil menengah (UKM), Mikro, dan usaha supermikro.

Salah satu bagian pengembangan yang masuk dalam pakta integritas adalah mempermudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena dengan NIB yang semakin mudah dimiliki pelaku usaha kecil dapat mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.

"Untuk menurunkan kemiskinan dan menurunkan pengangguran, satu sektor yang paling strategis dan penting adalah usaha kecil, mikro, bahkan supermikro agar usahanya bergairah dan bisa naik kelas," ujar Sekda Jabar Herman Suryatman.

Baca juga: DPMPTSP Cianjur keluarkan 45.628 izin usaha tahun 2023
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPMPTSP Cianjur terbitkan 22.927 Nomor Induk Berusaha

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024