Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan sebesar Rp24,99 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.

“Hingga 31 Mei 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun.

Untuk setoran PMSE, penerimaan hingga Mei 2024 diperoleh dari 157 PMSE, dengan rincian Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024.

Adapun total PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjadi pemungut PPN mencapai 172 pelaku usaha, di mana pada Mei 2024 tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah himpun Rp24,99 triliun dari pajak usaha ekonomi digital

Pewarta: Imamatul Silfia

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024