Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polda Jawa Barat agar mempercepat penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan agar bisa segera bergulir ke pengadilan.
"Kasus ini akan terus menjadi 'bola panas' di tangan kepolisian jika penyidikan tidak cepat dituntaskan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan jika penyidikan telah selesai maka berkas bisa segera diserahkan ke kejaksaan agar jaksa penuntut umum (JPU) bisa membawa tersangka ke hadapan majelis hakim pengadilan.
"Ini juga sesuai dengan prinsip peradilan dilakukan dengan cepat dengan biaya lebih ringan," kata Edi.
Lemkapi juga menghargai keseriusan Polda Jabar yang telah menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) saat memeriksa tersangka Pegi.
Menurut Edi, "Lie detector" atau uji poligraf, dapat dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka Pegi berkata jujur atas keterangan yang disampaikan ke penyidik atau sebaliknya.
"Kita mendukung upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar dengan menggunakan 'lie detector'. Setidaknya alat itu bisa memberikan petunjuk yang kuat apakah Pegi terlibat atau tidak," ucap Edi.
Hasil uji poligraf akan dianalisa seorang ahli agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut Edi, uji poligraf sudah banyak dilakukan di berbagai negara dunia dan telah menjadi bagian dari pendekatan investigasi ilmiah (scientific investigation) dalam penyidikan kejahatan.
"Kami melihat ini bagian dari keseriusan Polda Jabar dalam mengungkap semua hal yang terkait dalam kasus kematian Vina ini. Kita harapkan keraguan masyarakat bisa terjawab," katanya.
Soal munculnya ada sejumlah narapidana perkara ini yang bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), Edi mengatakan PK adalah hak setiap warga negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi minta percepat penyidikan tersangka baru pembunuhan Vina
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024