Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Garut meringkus 35 orang karena terjerat kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang terjaring dari hasil operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Kamis.
Baca juga: Polisi Garut sita ratusan sepeda motor knalpot bising
Ia menuturkan jajarannya melakukan operasi pemberantasan narkoba selama April dan Mei 2024 dengan total sebanyak 22 kasus yang lanjut pada proses penyidikan dengan jumlah tersangkanya sebanyak 35 orang.
Ia menyebutkan rincian kasus tersebut yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh kasus dengan tersangka 16 orang, berikutnya jenis tembakau sintetis sebanyak tiga kasus dengan tersangka enam orang.
Selanjutnya kasus psikotropika sebanyak enam kasus dengan tersangka tujuh orang, dan kasus obat kesehatan terbatas sebanyak lima kasus dengan tersangka berjumlah enam orang.
"Pelaku mengedarkan obat keras tertentu ataupun psikotropika dengan cara dijual semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian untuk dikonsumsi," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit.
Ia menyebutkan dari seluruh tersangka itu ada dua orang yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus P3K dan honorer terjerat penjualan dan penggunaan sabu-sabu.
Kapolres menyampaikan prihatin adanya tenaga pendidik yang terlibat narkoba, dan beruntung berhasil terungkap sehingga bisa menyelamatkan dunia pendidikan dari penyalahgunaan narkoba.
"Dunia pendidikan ini harus diselamatkan, jangan sampai lolos bahwa ini sangat membahayakan, kita berkomitmen agar terus melakukan pengejaran terhadap pengedar," katanya.
Kapolres menambahkan dengan terungkapnya kasus narkoba di Garut itu diartikan telah menyelamatkan 130.759 orang atau anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Garut, dalam rangka menjaga generasi bangsa agar tidak menyalahgunakan narkoba.
"Mari kita bahu membahu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sementara itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 dan 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana mati serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka kasus jenis psikotropika dikenakan Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat 5 UU RI Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp200 juta.
Selanjutnya kasus obat-obatan dikenakan Pasal 435, dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 juta.
Baca juga: Polres Garut cek kelayakan angkutan umum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Kamis.
Baca juga: Polisi Garut sita ratusan sepeda motor knalpot bising
Ia menuturkan jajarannya melakukan operasi pemberantasan narkoba selama April dan Mei 2024 dengan total sebanyak 22 kasus yang lanjut pada proses penyidikan dengan jumlah tersangkanya sebanyak 35 orang.
Ia menyebutkan rincian kasus tersebut yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh kasus dengan tersangka 16 orang, berikutnya jenis tembakau sintetis sebanyak tiga kasus dengan tersangka enam orang.
Selanjutnya kasus psikotropika sebanyak enam kasus dengan tersangka tujuh orang, dan kasus obat kesehatan terbatas sebanyak lima kasus dengan tersangka berjumlah enam orang.
"Pelaku mengedarkan obat keras tertentu ataupun psikotropika dengan cara dijual semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian untuk dikonsumsi," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit.
Ia menyebutkan dari seluruh tersangka itu ada dua orang yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus P3K dan honorer terjerat penjualan dan penggunaan sabu-sabu.
Kapolres menyampaikan prihatin adanya tenaga pendidik yang terlibat narkoba, dan beruntung berhasil terungkap sehingga bisa menyelamatkan dunia pendidikan dari penyalahgunaan narkoba.
"Dunia pendidikan ini harus diselamatkan, jangan sampai lolos bahwa ini sangat membahayakan, kita berkomitmen agar terus melakukan pengejaran terhadap pengedar," katanya.
Kapolres menambahkan dengan terungkapnya kasus narkoba di Garut itu diartikan telah menyelamatkan 130.759 orang atau anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Garut, dalam rangka menjaga generasi bangsa agar tidak menyalahgunakan narkoba.
"Mari kita bahu membahu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sementara itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 dan 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana mati serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka kasus jenis psikotropika dikenakan Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat 5 UU RI Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp200 juta.
Selanjutnya kasus obat-obatan dikenakan Pasal 435, dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 juta.
Baca juga: Polres Garut cek kelayakan angkutan umum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024