Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan bahwa soal pengisian jabatan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyusul penetapan tersangka terhadap Pj Bupati KBB Arsan Latif dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong, masih tunggu arahan Kemendagri.
"Tunggu nanti arahan dari Kementerian Dalam Negeri, kan ada tahapannya, sementara ya Pak Pj KBB melaksanakan tugas dengan semestinya," kata Herman di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Arahan tersebut, kata Herman akan didapatkan selepas pihak Pemprov Jabar mengirimkan surat terkait status hukum Arsan Latif yang tengah dipersiapkan Pemprov Jabar.
"Kami sedang menyiapkan korespondensi surat ke pak menteri yang ditandatangani pak Pj Gubernur Jabar, tentu kami meminta arahan dari pak menteri terkait tindaklanjutnya," ucap dia.
Pengiriman surat tersebut, kata Herman, sesuai dengan mekanisme yang ada. Yang jelas, Pemprov Jabar fokus agar pelayanan publik di Bandung Barat tetap berjalan.
"Yang pasti gubernur titip pelayanan publik di Bandung Barat tetap kita kawal itu yang paling penting, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa penetapan AL sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada tanggal yang sama.
Menurut Cahaya, dalam kasus tersebut AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Cahya.
AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Tak hanya itu, lanjut Cahya, tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
"Tunggu nanti arahan dari Kementerian Dalam Negeri, kan ada tahapannya, sementara ya Pak Pj KBB melaksanakan tugas dengan semestinya," kata Herman di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Arahan tersebut, kata Herman akan didapatkan selepas pihak Pemprov Jabar mengirimkan surat terkait status hukum Arsan Latif yang tengah dipersiapkan Pemprov Jabar.
"Kami sedang menyiapkan korespondensi surat ke pak menteri yang ditandatangani pak Pj Gubernur Jabar, tentu kami meminta arahan dari pak menteri terkait tindaklanjutnya," ucap dia.
Pengiriman surat tersebut, kata Herman, sesuai dengan mekanisme yang ada. Yang jelas, Pemprov Jabar fokus agar pelayanan publik di Bandung Barat tetap berjalan.
"Yang pasti gubernur titip pelayanan publik di Bandung Barat tetap kita kawal itu yang paling penting, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa penetapan AL sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada tanggal yang sama.
Menurut Cahaya, dalam kasus tersebut AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Cahya.
AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Tak hanya itu, lanjut Cahya, tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024