Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan diingatkan lagi soal peran daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 setelah masa jabatannya diperpanjang oleh Mendagri.

Menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, keputusan perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi adalah keputusan yang tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan, sekaligus menjaga situasi kondusif menjelang pilkada.

"Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Bey usai menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis.

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan Dani Ramdan dan kepala daerah lainnya untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.

Ia juga berharap perpanjangan masa tugas Penjabat Bupati Bekasi bisa melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerah tersebut.

"Harapan dan tugas penjabat bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan," ujarnya.

Selain itu, Bey juga berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek karena Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki potensi tinggi terhadap bencana alam.

"Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana." tutur Bey Machmudin.
Pada Kamis ini, bertempat di Gedung Pakuan Kota Bandung, Penjabat Gubernur Jabat Bey Machmudin menyerahkan surat keputusan dari Mendagri perihal perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan.

"Perpanjangan masa jabatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi," kata Bey.



 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024