Pemerintah Kabupaten Bandung menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Maret hingga 31 Juni 2024 untuk masa pajak dari tahun 1994 sampai dengan 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor itu.

"Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung,” kata Erwan di Kabupaten Bandung, Senin.

Ia mengatakan kebijakan dalam penghapusan denda pajak tersebut diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah di Kabupaten Bandung.

"Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya.

Dirinya menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

"Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Perbup,” kata Erwan.

Lebih lanjut, Erwan menegaskan sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.


Apabila WP tidak melakukan pembayaran di atas waktu tersebut, Penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

"Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat," kata dia.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024