Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota dari jalur perseorangan karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan masyarakat sampai batas akhir pendaftaran 12 Mei 2024.
"Dikembalikan karena dukungan syarat minimalnya tidak terpenuhi," kata Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya sudah membuka secara umum bagi masyarakat untuk daftar maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 sejak 8 Mei dan batas akhirnya 12 Mei 2024.
Selama tahapan pendaftaran bagi jalur perseorangan itu, kata dia, hanya satu pasangan yang daftar ke KPU Kota Tasikmalaya yakni pasangan Murjani-Nanang yang berkasnya dikembalikan karena jumlahnya kurang dari minimal 40.375 dukungan yang tersebar di enam kecamatan.
"Ada (daftar) cuma dikembalikan," katanya.
Ia menyampaikan penolakan berkas pasangan jalur perseorangan itu dipastikan tidak ada masyarakat lagi dari jalur bukan partai politik mengikuti Pilkada Kota Tasikmalaya.
KPU Kota Tasikmalaya, kata dia, untuk tahapan selanjutnya akan membuka pendaftaran calon wali/wakil wali kota untuk Pilkada 2024 dari jalur partai politik mulai Agustus 2024.
"Iya (tidak ada pasangan dari jalur perseorangan) karena sudah habis waktu untuk pengumpulan persyaratan," katanya.
Tidak adanya bakal calon dari jalur perseorangan, maka KPU Kota Tasikmalaya tidak melakukan rangkaian yang sudah dijadwalkan seperti verifikasi faktual berkas dukungan.
Selanjutnya KPU Kota Tasikmalaya saat ini fokus pada perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dibutuhkan sebanyak 50 orang, dan panitia pemungutan suara (PPS) yang dibutuhkan sebanyak 207 orang yang akan bertugas setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 selama delapan bulan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Dikembalikan karena dukungan syarat minimalnya tidak terpenuhi," kata Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya sudah membuka secara umum bagi masyarakat untuk daftar maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 sejak 8 Mei dan batas akhirnya 12 Mei 2024.
Selama tahapan pendaftaran bagi jalur perseorangan itu, kata dia, hanya satu pasangan yang daftar ke KPU Kota Tasikmalaya yakni pasangan Murjani-Nanang yang berkasnya dikembalikan karena jumlahnya kurang dari minimal 40.375 dukungan yang tersebar di enam kecamatan.
"Ada (daftar) cuma dikembalikan," katanya.
Ia menyampaikan penolakan berkas pasangan jalur perseorangan itu dipastikan tidak ada masyarakat lagi dari jalur bukan partai politik mengikuti Pilkada Kota Tasikmalaya.
KPU Kota Tasikmalaya, kata dia, untuk tahapan selanjutnya akan membuka pendaftaran calon wali/wakil wali kota untuk Pilkada 2024 dari jalur partai politik mulai Agustus 2024.
"Iya (tidak ada pasangan dari jalur perseorangan) karena sudah habis waktu untuk pengumpulan persyaratan," katanya.
Tidak adanya bakal calon dari jalur perseorangan, maka KPU Kota Tasikmalaya tidak melakukan rangkaian yang sudah dijadwalkan seperti verifikasi faktual berkas dukungan.
Selanjutnya KPU Kota Tasikmalaya saat ini fokus pada perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dibutuhkan sebanyak 50 orang, dan panitia pemungutan suara (PPS) yang dibutuhkan sebanyak 207 orang yang akan bertugas setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 selama delapan bulan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024