Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka pendaftaran dari jalur perseorangan atau bukan dari partai politik menjadi calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Pendaftaran mulai tanggal 8 (Mei) besok (Rabu) kalau mulai daftar pengumuman kemarin 5-7 (Mei)," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Selasa.
Baca juga: KPU Garut sepakati dana pilkada serentak sebesar Rp69,6 miliar
Ia menuturkan KPU Garut secara resmi sudah mengumumkan dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang persiapan dan persyaratan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Garut yang dibuka mulai 8 sampai 12 Mei 2024.
Jalur perseorangan itu, kata dia, terbuka untuk siapa saja masyarakat yang ingin maju mencalonkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada Garut. Sejauh ini sudah ada masyarakat yang sudah menanyakan terkait teknisnya.
"Siapapun masyarakat Kabupaten Garut yang ingin terlibat bakal calon perseorangan silakan, kemarin juga sudah banyak yang konsultasi terkait teknis," katanya.
Ia menyampaikan pembukaan jalur perseorangan untuk Pilkada Garut itu harus memenuhi syarat utama yaitu dukungan masyarakat sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 1389 tentang Batas Minimum Persyaratan Dukungan Perseorangan di angka 129.939 pendukung atau sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap sebelumnya.
Jumlah dukungan itu, kata dia, sesuai peraturan harus tersebar di 22 dari 42 kecamatan yang ada di Garut, untuk selanjutnya bisa dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya dilakukan proses verifikasi di lapangan.
"Setelah dinyatakan memasuki batas minimum, baru kita melaksanakan penelitian administrasi, kemudian ada lagi MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat) dilakukan verifikasi," katanya.
Ia menyampaikan prosedur pendaftaran untuk Pilkada Garut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar lebih mudah untuk mengunggah seluruh berkas persyaratan pendaftaran calon bupati/wakil bupati.
Setelah semuanya selesai melalui aplikasi Silon itu, kata dia, maka tim dari KPU Garut akan mendatangi langsung setiap warga yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
"Verifikasi faktualnya dengan metode sensus, satu-satu petugas kita harus mengkonfirmasi dukungan bakal calon perseorangan tadi," kata Dian.
Ia menambahkan KPU Garut dalam tahapan pendaftaran ini membuka posko layanan konsultasi setiap hari di Kantor KPU Garut bagi masyarakat yang ingin menanyakan berbagai hal tentang pendaftaran calon dari jalur perseorangan.
Baca juga: Bawaslu Garut sepakati dana hibah Rp16 miliar dari Pemda untuk Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Pendaftaran mulai tanggal 8 (Mei) besok (Rabu) kalau mulai daftar pengumuman kemarin 5-7 (Mei)," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Selasa.
Baca juga: KPU Garut sepakati dana pilkada serentak sebesar Rp69,6 miliar
Ia menuturkan KPU Garut secara resmi sudah mengumumkan dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang persiapan dan persyaratan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Garut yang dibuka mulai 8 sampai 12 Mei 2024.
Jalur perseorangan itu, kata dia, terbuka untuk siapa saja masyarakat yang ingin maju mencalonkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada Garut. Sejauh ini sudah ada masyarakat yang sudah menanyakan terkait teknisnya.
"Siapapun masyarakat Kabupaten Garut yang ingin terlibat bakal calon perseorangan silakan, kemarin juga sudah banyak yang konsultasi terkait teknis," katanya.
Ia menyampaikan pembukaan jalur perseorangan untuk Pilkada Garut itu harus memenuhi syarat utama yaitu dukungan masyarakat sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 1389 tentang Batas Minimum Persyaratan Dukungan Perseorangan di angka 129.939 pendukung atau sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap sebelumnya.
Jumlah dukungan itu, kata dia, sesuai peraturan harus tersebar di 22 dari 42 kecamatan yang ada di Garut, untuk selanjutnya bisa dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya dilakukan proses verifikasi di lapangan.
"Setelah dinyatakan memasuki batas minimum, baru kita melaksanakan penelitian administrasi, kemudian ada lagi MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat) dilakukan verifikasi," katanya.
Ia menyampaikan prosedur pendaftaran untuk Pilkada Garut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar lebih mudah untuk mengunggah seluruh berkas persyaratan pendaftaran calon bupati/wakil bupati.
Setelah semuanya selesai melalui aplikasi Silon itu, kata dia, maka tim dari KPU Garut akan mendatangi langsung setiap warga yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
"Verifikasi faktualnya dengan metode sensus, satu-satu petugas kita harus mengkonfirmasi dukungan bakal calon perseorangan tadi," kata Dian.
Ia menambahkan KPU Garut dalam tahapan pendaftaran ini membuka posko layanan konsultasi setiap hari di Kantor KPU Garut bagi masyarakat yang ingin menanyakan berbagai hal tentang pendaftaran calon dari jalur perseorangan.
Baca juga: Bawaslu Garut sepakati dana hibah Rp16 miliar dari Pemda untuk Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024