Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa tragis yang menimpa Y (40), perempuan yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh suami korban di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Kami sangat-sangat prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban. Kejadian ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Minggu.
Ratna Susianawati menuturkan bahwa dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022 tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.
KemenPPPA menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangkap pelaku dan mendorong polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai dengan kebutuhan.
Pihaknya pun akan terus memantau perkembangan kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.
Ratna Susianawati mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.
Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam peristiwa suami mutilasi istri di Ciamis
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Kami sangat-sangat prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban. Kejadian ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Minggu.
Ratna Susianawati menuturkan bahwa dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022 tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.
KemenPPPA menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangkap pelaku dan mendorong polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai dengan kebutuhan.
Pihaknya pun akan terus memantau perkembangan kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.
Ratna Susianawati mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.
Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam peristiwa suami mutilasi istri di Ciamis
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024