Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka INA, menjadi tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Kasi Penkum kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa penetapan tersangka INA oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat, adalah perannya dalam penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Kejati Jabar siapkan 5 jaksa untuk sidang kasus pembunuhan ibu-anak di Subang

"INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, merupakan pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 sampai 2021," ucap Cahya dalam keterangannya di Bandung, Jumat.

Cahya menjelaskan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan INA sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Lebih lanjut, Cahya membeberkan bahwa pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, di mana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kemudian selaku sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh tersangka INA.

Mitra yang terpilih dalam bangun guna serah itu, adalah PT Purna Graha Abadi (PGA), setelah H Endang Rukanda (Komisaris Utama PT PGA) mengeluarkan sejumlah uang tunai diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) yang membantu INA dalam mengatur pemenang lelang proyek.

Kemudian PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB, sehingga jumlah totalnya miliaran rupiah, untuk pengkondisian dalam lelang proyek.
"Dari uang yang masuk ke rekening PT KEB, kemudian dilakukan penarikan oleh AN bersama dengan DRN. Sejumlah uang tersebut ditransfer oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah," ujar Cahya.

Cahya mengatakan bahwa pada tersangka INA, tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada 2019 lalu, INA sempat membuat heboh masyarakat Majalengka karena menembak rekanan kontraktor. Kejadian ini dipicu masalah utang. Walaupun telah terjerat kasus penembakan, INA tetap berstatus ASN. Bahkan jabatannya dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka.
 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024