Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal yang dijalankan oleh tersangka berinisial S (64) di daerah itu.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Senin, menjelaskan pelaku sudah menjalankan praktik ilegal itu selama setahun dengan membeli BBM jenis pertalite dan solar menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
 
Menurut dia, dalam menjalankan aksi tersebut pelaku mendatangi SPBU di Kecamatan Kaliwedi Cirebon, kemudian menunjukkan barcode My Pertamina berbeda dalam sekali pembelian untuk mengelabui petugas pengisian BBM.
 
“Pelaku menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan lubang bensin yang terhubung langsung ke tanki di jok belakang. Jadi lubang bensin di samping mobil dimodifikasi agar bensin mengarah ke tanki jerigen, bukan ke mesin mobil,” ujar Sumarni.
 
Dari hasil pemeriksaan, menurut Kapolresta, BBM itu selanjutnya dijual secara bebas atau bukan kepada penerima yang berhak memperoleh bensin subsidi.

Ia menyatakan selain tidak memiliki izin pengangkutan dan niaga BBM yang sah, pelaku kerap menjual bensin subsidi tersebut dengan harga di atas nilai pasar.
 
“Pelaku menjual lagi kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Kaliwedi dengan mesin pompa mini berkapasitas 200 liter. Untuk pertalite sebesar Rp11.800 per liter dan Solar Rp8.500 per liter,” katanya.
 
Sumarni menyebutkan S berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon di kediaman tersangka pada 27 Januari 2024. Sejumlah barang bukti pun turut disita untuk proses hukum lebih lanjut.
 
“Kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang telah dimodifikasi, tujuh jerigen kosong ukuran 25 liter, tiga jerigen berisi solar masing-masing kapasitas 25 liter, satu drum plastik berisikan kurang lebih 150 liter jenis solar dan lainnya,” tutur dia.
 
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolresta, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Ia menegaskan dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
 
“Tujuan pelaku melakukan aksi ini adalah untuk mencari keuntungan,” ucap dia.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024