Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya menyusul adanya dugaan penggelembungan suara ke salah seorang calon legislatif kabupaten.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi terkait dengan polemik dugaan penggelembungan suara.

Dari hasil klarifikasi, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui telah melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif tertentu. Dua orang itu di antaranya ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya.

"Setelah dilakukan klarifikasi, kami bahas di rapat pleno internal KPU, dan akhirnya diputuskan bahwa dua orang anggota PPK Pakisjaya itu dinonaktifkan," katanya.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Menurut dia, keputusan menonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1204 Tahun 2024.

"Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua orang itu, guna pendalaman dan penanganan lebih lanjut," kata dia.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024