Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan bahwa pemerintah provinsi setempat tidak akan menutupi dan memihak kasus korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018—2021.

"Tentunya kami mendukung proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kami tidak akan menutupi dan memihak," ujar Bey dalam keterangan di Bandung, Selasa.

Baca juga: Kejati Jabar usut korupsi di BPR Intan Jabar Garut rugikan Rp10 miliar

Menurut Bey, kasus yang kini menjerat empat orang itu harus dijadikan contoh untuk jajaran badan usaha milik daerah (BUMD) di Jabar, termasuk untuk anak-anak perusahaan, dan pengingat agar seluruh jajaran direksi perusahaan mengikuti aturan yang ada.

"Ini sebagai contoh untuk kita semua bahwa kita harus menaati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum," ucapnya.

Atas peristiwa ini, Bey memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh BUMD dan anak perusahaannya.

Ia meminta perusahaan pelat merah milik Pemprov Jawa Barat tidak turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.

"Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar itu," katanya.

PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak usaha BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar, yakni TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.

Selain itu, ada HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013—April 2021, penetapan tersangka oleh Kejati Jabar pada hari Kamis (15/2).

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pemkab Garut dorong perbankan daerah lakukan pemerataan ekonomi

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024