Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menutup operasional lima badan usaha pabrikasi manufaktur rumahan pencemar lingkungan yang menjalankan aktivitas di kawasan Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.
"Sudah kami segel mengingat usaha tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan karena berada di permukiman perumahan warga," kata Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Nurdin di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan penutupan usaha manufaktur rumahan ini berawal dari laporan pengaduan warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas produksi pabrik dengan operasional penuh selama tiga periode jam kerja tersebut.
Setelah menerima laporan pengaduan masyarakat, pemerintah daerah melalui tim khusus melakukan pengawasan aksidental kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Dari hasil pengawasan itu, perusahaan terbukti berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena kegiatan produksi bersinggungan langsung dengan warga. Pencemaran mulai dari tingkat kebisingan di atas normal hingga limbah sisa hasil produksi yang mengalir ke saluran air warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024