Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menutup operasional lima badan usaha pabrikasi manufaktur rumahan pencemar lingkungan yang menjalankan aktivitas di  kawasan Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.

"Sudah kami segel mengingat usaha tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan karena berada di permukiman perumahan warga," kata Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Nurdin di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan penutupan usaha manufaktur rumahan ini berawal dari laporan pengaduan warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas produksi pabrik dengan operasional penuh selama tiga periode jam kerja tersebut.

Setelah menerima laporan pengaduan masyarakat, pemerintah daerah melalui tim khusus melakukan pengawasan aksidental kegiatan operasional perusahaan tersebut.

Pengusaha pencemar lingkungan di Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur memindahkan aset usai disegel Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dari hasil pengawasan itu, perusahaan terbukti berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena kegiatan produksi bersinggungan langsung dengan warga. Pencemaran mulai dari tingkat kebisingan di atas normal hingga limbah sisa hasil produksi yang mengalir ke saluran air warga.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024