Antarajawabarat.com, 11/3 - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, mencatat ada 92 dari 240 perusahaan yang diberi sanksi karena melanggar aturan dan mencemari lingkungan hidup.
"Hasil pengawasan ada 92 perusahaan yang terkena sanksi," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi Untung Undiyanto di Cimahi, Selasa.
Ia menuturkan, pengawasan itu dilakukan sejak 2011 sampai 2014 terhadap 180 perusahaan, bagi perusahaan yang melanggar diberi sanksi administratif dan denda.
Khusus lima perusahaan, lanjut dia, mendapatkan sanksi denda mengganti kerugian kepada negara karena tidak mentaati rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Ada lima perusahaan yang ditindak Kementerian Lingkungan hidup dan didenda harus mengganti kerugian negara," katanya.
Ia mengungkapkan, perusahaan yang terkena sanksi itu bermacam-macam kesalahannya seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), perizinan, dan dokumen terkait dampak lingkungan kurang lengkap.
Namun, lanjut dia, seluruh perusahaan itu sebagian besar bermasalah tentang IPAL.
"Seperti IPAL-nya kurang berfungsi dengan maksimal, ada yang tidak sesuai standar, dan lainnya," katanya.***2***
Feri P