Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jenis DPRD tingkat kabupaten di sejumlah tempat pemungutan suara (tps) Kecamatan Ciawi dan Jonggol karena insiden kertas suara tertukar.

"Iya betul (tertukar), DPRD kabupaten saja. Rekomendasi Bawaslu untuk di berhentikan pemungutan suaranya," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Bogor, Rabu.

Karena, kertas suara jenis Pemilihan DPRD Kabupaten dari daerah pemilihan (dapil) II yang semestinya didistribusikan ke beberapa tps di Kecamatan Jonggol, tapi didistribusikan ke sejumlah tps di Kecamatan Ciawi yang merupakan dapil III. Begitu pula sebaliknya.

Adi menjelaskan, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor segera menggelar rapat untuk menyikapi peristiwa kertas suara tertukar, sekaligus merumuskan pelaksanaan pemungutan suara susulan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Bogor tunda pemilihan DPRD tingkat kabupaten di Ciawi-Jonggol

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024