Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 12 kasus pelanggaran hasil temuan dan laporan masyarakat selama tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semuanya sudah ditetapkan selesai proses penanganan kasusnya.
"Pelanggaran selama tahapan kampanye pintu masuk pelanggaran ada temuan tiga, laporan sembilan (kasus pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Garut minta peserta pemilu tertibkan APK secara mandiri
Ia menuturkan Bawaslu Garut selama masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 melakukan pemantauan dan mengawasi setiap kegiatan peserta pemilu di lapangan maupun secara daring.
Hasil dari pengawasan itu, kata dia, terdapat kasus pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu maupun laporan dari masyarakat ke Bawaslu Garut, dari seluruh kasus itu sebanyak sembilan kasus teregistrasi, dan tiga kasus tidak diregistrasi atau tidak memenuhi unsur syarat laporan.
"Temuan dan laporan tersebut rinciannya sebagai berikut diregistrasi sembilan, dan tidak teregistrasi tiga," katanya.
Ia menyebutkan terkait jenis laporan pelanggarannya yakni lima kasus pelanggaran etik, tiga kasus pelanggaran perundangan lainnya, dan satu kasus diberhentikan karena bukan masuk pelanggaran pemilu.
Selanjutnya kasus yang menonjol sebanyak tiga kasus yakni pelanggaran netralitas 14 anggota Satpol PP Garut yang penanganan dan sanksinya diserahkan ke institusi pemerintah daerah.
Kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 2 yang dilakukan Dewan Pengawas BUMD Tirta Intan, berikutnya kasus pelanggaran kode etik PPK Pakenjeng sebelum tahapan kampanye.
Lamlam menambahkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut tidak hanya saat kampanye, namun saat ini sedang fokus pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang.
Ia mengatakan Bawaslu Garut bersama Satpol PP Garut di masa tenang ini terus menyisir tempat di lapangan maupun memantau secara daring untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye.
"Imbauan peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye pada masa tenang," katanya.
Baca juga: Bawaslu Garut sebar pengawas desa untuk awasi masa tenang Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Pelanggaran selama tahapan kampanye pintu masuk pelanggaran ada temuan tiga, laporan sembilan (kasus pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Garut minta peserta pemilu tertibkan APK secara mandiri
Ia menuturkan Bawaslu Garut selama masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 melakukan pemantauan dan mengawasi setiap kegiatan peserta pemilu di lapangan maupun secara daring.
Hasil dari pengawasan itu, kata dia, terdapat kasus pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu maupun laporan dari masyarakat ke Bawaslu Garut, dari seluruh kasus itu sebanyak sembilan kasus teregistrasi, dan tiga kasus tidak diregistrasi atau tidak memenuhi unsur syarat laporan.
"Temuan dan laporan tersebut rinciannya sebagai berikut diregistrasi sembilan, dan tidak teregistrasi tiga," katanya.
Ia menyebutkan terkait jenis laporan pelanggarannya yakni lima kasus pelanggaran etik, tiga kasus pelanggaran perundangan lainnya, dan satu kasus diberhentikan karena bukan masuk pelanggaran pemilu.
Selanjutnya kasus yang menonjol sebanyak tiga kasus yakni pelanggaran netralitas 14 anggota Satpol PP Garut yang penanganan dan sanksinya diserahkan ke institusi pemerintah daerah.
Kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 2 yang dilakukan Dewan Pengawas BUMD Tirta Intan, berikutnya kasus pelanggaran kode etik PPK Pakenjeng sebelum tahapan kampanye.
Lamlam menambahkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut tidak hanya saat kampanye, namun saat ini sedang fokus pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang.
Ia mengatakan Bawaslu Garut bersama Satpol PP Garut di masa tenang ini terus menyisir tempat di lapangan maupun memantau secara daring untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye.
"Imbauan peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye pada masa tenang," katanya.
Baca juga: Bawaslu Garut sebar pengawas desa untuk awasi masa tenang Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024