Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan pelanggar masa tenang diancam dengan kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Jika ditemukan adanya pelanggar masa tenang seperti kampanye di luar jadwal, politik uang dan lainnya, maka kami tidak segan mengambil langkah tegas sesuai dengan UU Nomor 7/2017 yang ancaman kurungan penjara 1-4 tahun," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai di Sukabumi,Senin (12/2).

Menurut Faisal, adapun sanksi untuk kampanye di luar jadwal yakni kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta, sementara jika ada yang terbukti melakukan praktek politik uang sanksinya lebih berat yakni kurungan penjara maksimal empat tahun.

Masa tenang Pemilu 2024, yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Februari merupakan periode krusial di mana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktek politik uang. Apa bila terjadinya pelanggaran tersebut pihaknya tidak segan menindak dan dalam penindakan yang dilakukan tidak akan pandang bulu.

Meskipun hingga saat ini belum ada temuan di lapangan, tetapi pihaknya akan terus memantau berbagai kegiatan di masyarakat serta mengerahkan anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).


 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024