Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menerapkan program pendidikan antikorupsi pada jenjang sekolah formal sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menumbuhkan nilai-nilai anti terhadap korupsi kepada generasi muda.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan program inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri itu telah diimplementasikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam Kurikulum Pendidikan Pancasila maupun muatan lokal.
"Sudah berjalan, sudah punya Peraturan Bupati Bekasi mengenai itu. Masuk juga di Kurikulum Pendidikan Pancasila maupun muatan lokal," katanya usai menghadiri Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan melalui kurikulum itu, generasi muda mendapatkan wawasan terkait nilai-nilai luhur Pancasila maupun kearifan lokal yang mampu menangkal potensi perilaku koruptif.
Dari pendidikan formal yang didapatkan, para pelajar diharapkan dapat memahami dan mencegah perilaku-perilaku koruptif sejak dini sekaligus mampu menerapkan di kehidupan sehari-hari.
"Karena diakui maupun tidak, suka atau tidak suka, perilaku koruptif ini masih menjadi persoalan bangsa hingga kini dengan serentetan kasus yang terjadi. Nah upaya pemahaman sejak dini diharapkan menjadi solusi dalam mencegah tindakan korup tersebut," katanya.
Dani mengatakan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Bekasi juga ditopang melalui program sosialisasi oleh forum koordinasi pimpinan daerah seperti yang dilakukan kejaksaan dan satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli.
"Diperkuat juga oleh program sosialisasi baik dalam bentuk Jaksa Masuk Sekolah, ataupun sosialisasi Tim Saber Pungli. Ini upaya kita untuk mendidik generasi anti korupsi di Kabupaten Bekasi," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bekasi terapkan pendidikan antikorupsi di sekolah formal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan program inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri itu telah diimplementasikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam Kurikulum Pendidikan Pancasila maupun muatan lokal.
"Sudah berjalan, sudah punya Peraturan Bupati Bekasi mengenai itu. Masuk juga di Kurikulum Pendidikan Pancasila maupun muatan lokal," katanya usai menghadiri Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan melalui kurikulum itu, generasi muda mendapatkan wawasan terkait nilai-nilai luhur Pancasila maupun kearifan lokal yang mampu menangkal potensi perilaku koruptif.
Dari pendidikan formal yang didapatkan, para pelajar diharapkan dapat memahami dan mencegah perilaku-perilaku koruptif sejak dini sekaligus mampu menerapkan di kehidupan sehari-hari.
"Karena diakui maupun tidak, suka atau tidak suka, perilaku koruptif ini masih menjadi persoalan bangsa hingga kini dengan serentetan kasus yang terjadi. Nah upaya pemahaman sejak dini diharapkan menjadi solusi dalam mencegah tindakan korup tersebut," katanya.
Dani mengatakan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Bekasi juga ditopang melalui program sosialisasi oleh forum koordinasi pimpinan daerah seperti yang dilakukan kejaksaan dan satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli.
"Diperkuat juga oleh program sosialisasi baik dalam bentuk Jaksa Masuk Sekolah, ataupun sosialisasi Tim Saber Pungli. Ini upaya kita untuk mendidik generasi anti korupsi di Kabupaten Bekasi," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bekasi terapkan pendidikan antikorupsi di sekolah formal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024