Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebesar Rp105,07 miliar bersumber dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cianjur, Heri Suparjo di Cianjur, Selasa, mengatakan penyaluran anggaran untuk KPU dan Bawaslu sudah disalurkan sebesar 40 persen di tahun 2023 dan akan disalurkan kembali 60 persen di tahun 2024.

"Total dana untuk KPU Cianjur sebesar Rp 81 miliar  yang sudah disalurkan sekitar Rp 34,4 miliar tahun lalu, sedangkan untuk Bawaslu Cianjur total anggarannya Rp 24,07 miliar sudah disalurkan sekitar Rp 9,63 miliar," katanya. 

Sehingga total anggaran untuk Pilkada Cianjur tahun 2024 yang sudah diserahkan ke penyelenggara pemilihan KPU dan Bawaslu Cianjur sekitar Rp 42,03 miliar dari perubahan APBD 2023 untuk tahap pertama. 

Tahap kedua, tutur dia, penyaluran paling lambat bulan Mei 2024 karena Pilkada 2024 di Cianjur akan digelar pada 27 November 2024, dana hibah yang diberikan untuk penyelenggara Pilkada berbeda dengan dana hibah pada umumnya karena setelah pencairan harus selesai berikut dengan surat pertanggungjawaban (SPJ). 

"Hibah Pilkada dapat dicairkan meski SPJ belum tuntas dan dapat disalurkan setelah atau belum adanya permintaan dari kedua lembaga penyelenggara pilkada KPU dan Bawaslu," katanya.

Ketua KPU Cianjur M Ridwan, membenarkan anggaran untuk Pilkada Cianjur 2024, sudah masuk ke rekening KPU Cianjur sebesar 40 persen atau Rp 34,4 miliar dari total anggaran yang diberikan di akhir tahun lalu. 

Namun dana tersebut belum terpakai sepeserpun karena masih menunggu PKPU dari KPU RI terkait Pilkada 2024, bahkan Peraturan tahapan Pilkada 2024 baru disahkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat, 26 Januari 2024.

"Masih dalam bentuk PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, kemungkinan format pemilihan tidak berbeda dengan pilkada sebelumnya," kata Ridwan.
 
Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan dana hibah 40 persen dari Pemkab Cianjur sejak akhir tahun 2023, sudah tersimpan di rekening Bawaslu Cianjur, namun belum digunakan karena masih menunggu PKPU Tahapan Pilkada.

"PKPU-nya baru disahkan 26 Januari 2024, sehingga dana untuk Pilkada Cianjur 2024 yang sudah masuk ke rekening Bawaslu Cianjur, belum terpakai sepeserpun. Melihat PKUP 2/2024 langsung tahapan persiapan, pelaksanaan, dan tahapan lain," katanya.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024