Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2024 ini, mencapai Rp203 miliar.

"Kalau target tahun ini Rp203 miliar dari sembilan jenis pajak. Kami yakin target itu akan terealisasi," kata Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny di Cimahi, Sabtu.

Ronny mengatakan ada beberapa potensi pajak daerah yang masih bisa digali dan mengalami penambahan tahun 2024 sehingga bisa memberikan sumbangsih terhadap realisasi pajak daerah, seperti dari Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJTL) atau pajak penerangan jalan.

"Kemudian potensi dari pajak restoran juga diprediksi akan meningkat karena sekarang bisnis F&B (makanan dan minuman) terus tumbuh di Kota Cimahi," ucapnya.

Ronny melanjutkan realisasi hasil pajak daerah sepanjang tahun 2023 mencapai Rp210 miliar lebih atau secara rinci sebesar Rp210.047.188.688.

"Realisasi penerimaan pajak itu melebihi target jenis pajak Rp193.265.398.170. Bahkan naik dari tahun 2022 yang hanya mencapai Rp193.857.046.744," kata Ronny.

Realisasi pajak daerah itu, kata Ronny, didapatkan dari sembilan jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penerimaan pajak daerah terbesar tahun 2023 sendiri, ucap dia, adalah PBB dengan nilai sebesar Rp42.284.388.475, yang disusul pajak BPHTB Rp49.444.869.836, dan pajak penerangan jalan Rp42.284.388.475.

"Yang paling tinggi PBB untuk raihan pajak. Kemudian ada BPHTB dan penerangan jalan," ucap Ronny.

Sedangkan, raihan hasil pajak daerah tahun 2024 dengan nilai paling sedikit, ucap Ronny, masih berada pada sektor hiburan yang disebabkan di Kota Cimahi tidak banyak terdapat tempat hiburan seperti di Kota Bandung.

"Kalau pajak hiburan memang masih kecil di kita bahkan turun dari tahun 2022. Tahun 2023 itu realisasinya Rp359.013.252, tapi melebihi target yaitu Rp300.000.000. Tapi memang tidak terlalu mendongkrak," ucap Ronny.

Kecilnya pajak hiburan di Kota Cimahi bisa dimaklumi karena memang industri hiburan di kota yang hanya memiliki tiga kecamatan dan 15 kelurahan ini sangat terbatas, di mana tidak ada industri hiburan besar seperti bioskop dan sebagainya yang bisa mendongkrak pendapatan pajaknya.

Selama ini, pajak hiburan di Kota Cimahi hanya mengandalkan kegiatan di tempat terbuka seperti pasar malam dan permainan di mal atau pusat perbelanjaan, hingga akan sulit untuk mendongkrak pajak dari sektor tersebut.

"Tapi kan untuk kegiatan seperti itu tidak menentu seperti bioskop dan sebagainya. Kalau ada kegiatan seperti pasar malam atau acara seperti di Brigif itu sebetulnya bisa sedikit mendongkrak," tutur Ronny menambahkan.



Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024