Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah menemukan dugaan dua pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024 sepanjang tahapan kampanye sejak November 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur, Jumat, mengatakan dua dugaan pelanggaran itu dilakukan caleg DPR RI daerah pemilihan Jabar III Cianjur-Bogor dari Partai Gerindra, yakni Kamarussamad.
"Dua register itu berasal dari satu kegiatan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg Partai Gerindra, dugaan pelanggaran yang dilakukan membagi-bagikan sembako dalam kampanye di Kecamatan Cikadu dan Naringgul," katanya.
Bawaslu Cianjur melakukan register dugaan tindak pidana pemilu itu dengan nomor 005/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 dan 006/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi dan klarifikasi dari caleg.
Selain dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, pihaknya sempat menerima laporan dugaan pelanggaran lainnya, namun tidak diregister karena tidak memenuhi unsur formil dan materil, dan bukan kategori dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami melayangkan undangan resmi terhadap caleg terkait dan saksi guna dimintai keterangan dan klarifikasi setelah proses register," katanya.
Selama tahapan kampanye masih berjalan, pihaknya meningkatkan pengawasan secara langsung melibatkan Panwaslu di semua kecamatan dan pengawasan khusus di media sosial guna menekan angka pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu termasuk mengawasi kegiatan ASN terkait netralitas.
"Kami juga membuka laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu atau ASN yang terlibat dalam politik praktis melalui postingan di media sosial atau lainnya," kata Yana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur, Jumat, mengatakan dua dugaan pelanggaran itu dilakukan caleg DPR RI daerah pemilihan Jabar III Cianjur-Bogor dari Partai Gerindra, yakni Kamarussamad.
"Dua register itu berasal dari satu kegiatan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg Partai Gerindra, dugaan pelanggaran yang dilakukan membagi-bagikan sembako dalam kampanye di Kecamatan Cikadu dan Naringgul," katanya.
Bawaslu Cianjur melakukan register dugaan tindak pidana pemilu itu dengan nomor 005/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 dan 006/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi dan klarifikasi dari caleg.
Selain dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, pihaknya sempat menerima laporan dugaan pelanggaran lainnya, namun tidak diregister karena tidak memenuhi unsur formil dan materil, dan bukan kategori dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami melayangkan undangan resmi terhadap caleg terkait dan saksi guna dimintai keterangan dan klarifikasi setelah proses register," katanya.
Selama tahapan kampanye masih berjalan, pihaknya meningkatkan pengawasan secara langsung melibatkan Panwaslu di semua kecamatan dan pengawasan khusus di media sosial guna menekan angka pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu termasuk mengawasi kegiatan ASN terkait netralitas.
"Kami juga membuka laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu atau ASN yang terlibat dalam politik praktis melalui postingan di media sosial atau lainnya," kata Yana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024