Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mengintensifkan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bersuara bising atau brong dengan melakukan tilang di tempat sekaligus menyita sementara kendaraan tersebut.
"Penindakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berada di lingkungan Polres Sukabumi Kota, karena cukup banyak laporan dan keluhan yang masuk ke kami dari masyarakat yang meminta untuk menertibkan setiap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat di Sukabumi pada Selasa.
Menurut Ade, selama empat hari operasi atau razia knalpot brong dari 10-13 Januari 2024, pihaknya berhasil menyita lebih dari 120 unit knalpot brong. Mayoritas knalpot bersuara bising dan mengganggu tersebut disita dari sepeda motor, namun ada juga dari kendaraan roda empat.
Operasi yang dilakukan pihaknya ini rutin dilakukan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan waktu serta lokasinya tidak menentu, langkah yang disengaja agar pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak dapat menghindar.
Bahkan, setiap kendaraan yang terjaring, pihaknya sama sekali tidak memberikan toleransi kepada pelanggar. Sudah pasti kendaraan mereka disita sementara dan baru bisa diambil jika knalpot brong diganti dengan standar pabrik.
Sementara knalpot brong itu dijadikan barang bukti dan disita untuk dimusnahkan di kemudian hari. Dalam melaksanakan tugas, pihak Satlantas tidak akan pandang bulu dan siapapun yang melanggar pasti akan ditindak.
Di sisi lain, Ade Hidayat menambahkan bahwa selain memberikan efek jera kepada pelanggar, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi tentang larangan menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor, khususnya pelajar tingkat SMA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi Kota intensifkan penindakan kendaraan berknalpot brong
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Penindakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berada di lingkungan Polres Sukabumi Kota, karena cukup banyak laporan dan keluhan yang masuk ke kami dari masyarakat yang meminta untuk menertibkan setiap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat di Sukabumi pada Selasa.
Menurut Ade, selama empat hari operasi atau razia knalpot brong dari 10-13 Januari 2024, pihaknya berhasil menyita lebih dari 120 unit knalpot brong. Mayoritas knalpot bersuara bising dan mengganggu tersebut disita dari sepeda motor, namun ada juga dari kendaraan roda empat.
Operasi yang dilakukan pihaknya ini rutin dilakukan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan waktu serta lokasinya tidak menentu, langkah yang disengaja agar pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak dapat menghindar.
Bahkan, setiap kendaraan yang terjaring, pihaknya sama sekali tidak memberikan toleransi kepada pelanggar. Sudah pasti kendaraan mereka disita sementara dan baru bisa diambil jika knalpot brong diganti dengan standar pabrik.
Sementara knalpot brong itu dijadikan barang bukti dan disita untuk dimusnahkan di kemudian hari. Dalam melaksanakan tugas, pihak Satlantas tidak akan pandang bulu dan siapapun yang melanggar pasti akan ditindak.
Di sisi lain, Ade Hidayat menambahkan bahwa selain memberikan efek jera kepada pelanggar, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi tentang larangan menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor, khususnya pelajar tingkat SMA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi Kota intensifkan penindakan kendaraan berknalpot brong
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024