Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) seluruh satuan kerja perangkat daerah sebagai penanda dimulainya kegiatan penyerapan pembiayaan yang bersumber dari APBD 2024.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan pelaksanaan pengesahan DPA pada awal 2024 ini diharapkan dapat segera direalisasikan oleh seluruh perangkat daerah, minimal pelaksanaan anggaran kas.

"Minimal pembiayaan kas itu seperti gaji, lalu biaya listrik, dan lainnya, itu harus segera dijalankan," katanya di Cikarang, Jabar, Senin.

Dia menyebut sejumlah perangkat daerah teknis bahkan sudah menjalankan kegiatan, meski DPA 2024 baru disahkan demi merealisasikan percepatan pembangunan infrastruktur.

"Di antaranya kegiatan konstruksi. Meski baru memasuki awal tahun, ada perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan pembangunan infrastruktur," katanya.

Pemkab Bekasi tahun ini memprioritaskan kegiatan pada pelaksanaan dan kesuksesan Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah pada akhir tahun, selain melanjutkan program pembangunan infrastruktur.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bekasi sahkan dokumen pelaksanaan anggaran APBD 2024

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024