Antarajawabarat.com,11/6 - Pemerintah Provinsi Jabar sedang melakukan pendataan seluruh bangunan tanpa berizin yang berdiri diluar lahan milik negara dalam rangka penertiban dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Tim kita sedang mendata bangunan-bangunan tanpa izin diluar lahan negara, atau membangun di tanah sendiri," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jabar Udjawalaprana Sigit di Bandung, Rabu.
Ia menuturkan pendataan bangunan liar atau tidak berizin itu bukan tindakan pemerintah melarang masyarakat mendirikan bangunan, tetapi membantu mengarahkan masyarakat agar setiap bangunan berdiri sesuai aturan.
Setiap bangunan di Jabar, kata dia diharapkan tidak berdampak merusak lingkungan atau membahayakan masyarakat banyak.
"Tugas kami bukan melarang untuk membagun tapi memberi bantuan mengarahkan untuk mengurus perizinan, jangan sampai mereka membangun mencelakakan masyarakat sekitar," kata Sigit.
Ia mengungkapkan bangunan yang sedang dilakukan pendataan yaitu selain konsentrasi di Kabupaten Bandung Barat, juga ke wilayah Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kota Bandung.
Berdasarkan data sementara, kata dia terdapat seratusan bangunan berupa warung atau kafe dan restoran yang melanggar aturan mendirikan bangunan.
Sedangkan yang sudah dibongkar sebanyak lima bangunan dari 39 bangunan yang berdiri di lahan negara kawasan Bandung utara.
"39 bangunan di lahan negara, lima sudah dibongkar oleh mereka sendiri," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan tertib pada aturan mendirikan bangunan.
Pemerintah, lanjut dia tidak akan memberatkan masyarakat jika memenuhi prosedur yang berlaku.
"Pemerintah tidak memberatkan masyarakat, tetapi kita memberi solusi," katanya.***1***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014
"Tim kita sedang mendata bangunan-bangunan tanpa izin diluar lahan negara, atau membangun di tanah sendiri," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jabar Udjawalaprana Sigit di Bandung, Rabu.
Ia menuturkan pendataan bangunan liar atau tidak berizin itu bukan tindakan pemerintah melarang masyarakat mendirikan bangunan, tetapi membantu mengarahkan masyarakat agar setiap bangunan berdiri sesuai aturan.
Setiap bangunan di Jabar, kata dia diharapkan tidak berdampak merusak lingkungan atau membahayakan masyarakat banyak.
"Tugas kami bukan melarang untuk membagun tapi memberi bantuan mengarahkan untuk mengurus perizinan, jangan sampai mereka membangun mencelakakan masyarakat sekitar," kata Sigit.
Ia mengungkapkan bangunan yang sedang dilakukan pendataan yaitu selain konsentrasi di Kabupaten Bandung Barat, juga ke wilayah Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kota Bandung.
Berdasarkan data sementara, kata dia terdapat seratusan bangunan berupa warung atau kafe dan restoran yang melanggar aturan mendirikan bangunan.
Sedangkan yang sudah dibongkar sebanyak lima bangunan dari 39 bangunan yang berdiri di lahan negara kawasan Bandung utara.
"39 bangunan di lahan negara, lima sudah dibongkar oleh mereka sendiri," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan tertib pada aturan mendirikan bangunan.
Pemerintah, lanjut dia tidak akan memberatkan masyarakat jika memenuhi prosedur yang berlaku.
"Pemerintah tidak memberatkan masyarakat, tetapi kita memberi solusi," katanya.***1***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014