Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan kebijakan pemerintah pusat untuk menggratiskan atau meniadakan biaya retribusi uji kendaraan bermotor (KIR) tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
 
“Kebijakan ini tidak akan berdampak negatif pada PAD, karena nanti mekanismenya ada bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Sekitar 60 persen untuk kegiatan di Dishub sesuai aturan yang ditetapkan,” kata Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan di Cirebon, Rabu.

Baca juga: Dishub sebut layanan BRT mudahkan mobilitas warga pelosok Kota Cirebon
 
Andi menyebutkan kebijakan uji KIR gratis itu diterapkan secara nasional yang mulai berlaku di Kota Cirebon sejak tanggal 2 Januari 2024. Regulasi tersebut sudah disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada.
 
Menurut dia, terdapat dua aturan yang dijadikan acuan pada kebijakan itu yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Dengan demikian, kata dia, program pemberlakuan uji KIR gratis atau bebas biaya retribusi itu akan terus dilakukan oleh Dishub Kota Cirebon sehingga dapat memperluas cakupan kendaraan yang memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
 
“Seluruh prosesnya digratiskan. Artinya tidak ada lagi pungutan baik itu denda hingga biaya lainnya saat kendaraan ikut uji KIR,” ujarnya.
 
Pada penerapan program tersebut, Dishub Kota Cirebon mewajibkan seluruh pemilik kendaraan berukuran besar khususnya angkutan barang dan penumpang untuk mengikuti uji KIR gratis itu.
 
Andi menegaskan pemilik kendaraan tidak bisa lagi menunda waktu pengujian dengan alasan apapun. Sebab seluruh pungutan retribusi uji KIR di Kota Cirebon sudah ditiadakan.
 
“Tahun kemarin jujur saja menurun, karena beberapa hal salah satunya ada kendaraan yang menunggak pajak. Mereka tidak bisa membayar karena hitungannya agak besar. Sehingga mereka sengaja menunggu tahun depannya,” ucapnya.

Andi mengungkapkan sejak program itu digulirkan, kendaraan yang mengikuti uji KIR jumlahnya mengalami peningkatan sebesar 20 persen selama periode awal 2023 dan 2024.

 
Hal tersebut, kata dia, menunjukkan kalau penghapusan biaya retribusi pada pengujian kendaraan bermotor di Kota Cirebon sudah berjalan cukup efektif.
 
Ke depannya, Andi menargetkan seluruh kendaraan angkutan umum di Kota Cirebon yang saat ini masih beroperasi dapat mengikuti uji kelaikan tersebut.
 
“Harapan kami dengan digratiskan UJI KIR, semakin banyak pemilik kendaraan bermuatan besar seperti barang dan penumpang untuk uji KIR. Sehingga keselamatan di jalan raya terjamin,” kata dia.

Baca juga: Dishub Kota Cirebon data pengemudi daring penerima BLT BBM

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024