Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Jawa Barat, tengah merekrut 7.424 pengawas tempat pemungutan suara (tps) penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kota itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung pada dari tanggal 2-6 Januari 2024.

Baca juga: Bawaslu Kota Bandung ingatkan peserta Pemilu 2024 hindari pemberian materi

“Kalau dalam perekrutan pengawas tps ini kita mengikuti jumlah tps yang ada di Kota Bandung. Kebutuhan itu sekitar 7.424 pengawas,” kata Indra di Bandung, Kamis.

Indra mengatakan bahwa proses rekrutmen pengawas tps ini digelar di setiap kecamatan, melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) di masing-masing kecamatan.

Ia mengajak bagi masyarakat yang tertarik untuk segera mendaftarkan diri di masing-masing kantor panwaslu sesuai domisili KTP pendaftar.

“Ambil formulirnya di kantor panwaslu sesuai domisili, isi serta penuhi syaratnya. Silahkan daftar terbuka untuk umum, tidak ada rekomendasi-rekomendasi dari rt atau rw,” kata dia.

Dia menjelaskan secara umum persyaratan untuk menjadi pengawas TPS minimal berusia 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, mampu secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.


“Kami akan mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bilamana ada pendaftar tergabung dalam partai politik, ya mohon maaf, kita tidak bisa terima seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan terkait honor bagi pengawas tps akan diberi upah sebesar Rp900 ribu dalam satu hari penyelenggaraan Pemilu 2024.

Indra menyatakan pihaknya akan melakukan proses perekrutan pengawas tps dengan ketat, untuk memastikan tahapan Pemilu 2024 di Kota Bandung bisa berjalan dengan menjaga netralitas.

Baca juga: Bawaslu Bandung masih temukan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako dari caleg

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024