Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mencatat sepanjang tahun 2023, ada 51 orang Warga Negara Asing (WNA) melanggar administratif keimigrasian, terbanyak berasal dari Malaysia.

"Lima terbesar negara yang warganya paling banyak melanggar yaitu Malaysia (10), Tiongkok (delapan), Vietnam (empat), Yordania (tiga), dan Turki (tiga)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jumat.

Jenis pelanggaran yang dilakukan, kata Agung, adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kemudian ketentuan ketenagakerjaan yakni bekerja tanpa izin, mengganggu kenyamanan, sampai tak mampu membayar biaya beban bagi yang izin tinggalnya telah habis.

"Kami memberikan tindakan keimigrasian pada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, dimana kami memiliki kewenangan untuk berikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dan tindakan pro justicia melalui pengadilan," katanya.

Berdasarkan tindakan yang diberikan, Agung mengatakan bahwa sebanyak 34 orang dikenakan tindakan administratif berupa penangkalan, kemudian keharusan tinggal di wilayah Indonesia dengan fasilitas detensi 17 orang dan di tempat lain 20 orang.

"Lalu yang dikenakan tindakan deportasi 38 orang, pembatalan izin tinggal satu orang, dan pengenaan biaya beban sebanyak 13 orang," tuturnya.

Selama 2023 juga, Kantor Imigrasi Bandung mencatat orang keluar masuk wilayah Indonesia melalui pintu internasional di Jawa Barat yakni melalui Bandara Husein Sastranegara sebanyak 159 orang yang datang dengan rincian penumpang WNI 14, dan penumpang WNA 51, kemudian kru WNI tiga orang dan kru WNA 91 orang.
Sementara yang berangkat melalui Bandara Husein Sastranegara sebanyak 430 orang dengan rincian penumpang WNI 262 orang dan penumpang WNA 34 orang, kemudian kru WNI 31 orang dan kru WNA 103 orang.

Adapun yang melalui jalur laut yakni Pelabuhan Internasional Patimban, sebanyak 1.672 orang datang yang terdiri dari kru WNI 30 dan kru WNA 1.642. Sementara yang berangkat adalah sebanyak 1.419 orang yang kesemuanya adalah WNA.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandung: 51 WNA langgar administrasi keimigrasian pada 2023

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023