Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka UM (18) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (16/12) malam.
"Tersangka kami tangkap di rumah pelapor atau korban sekitar pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya UM sempat melarikan diri selama sepekan," kata Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada awak media.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Tersangka kami tangkap di rumah pelapor atau korban sekitar pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya UM sempat melarikan diri selama sepekan," kata Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada awak media.
Menurut Bagus, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari saksi atau ibu korban, di mana UM selalu berkunjung ke rumah pelapor pada malam atau subuh. Setelah diintai beberapa hari, akhirnya tersangka pun menunjukkan batang hidungnya.
Sebelum datang ke rumah korban, diduga UM dipancing oleh korban untuk datang ke rumahnya dan menyetujuinya saat tiba di rumah pelapor, ibu korban langsung menghubungi pihak kepolisian.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Lembursitu langsung bergerak dan menangkap pemuda berusia 18 tahun itu.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka sempat beberapa kali mengelak atau membantah telah merudapaksa korban. Tetapi setelah beberapa bukti diperlihatkan akhirnya UM mengakui aksi bejatnya itu.
Bagus mengatakan selama melarikan diri UM selalu berpindah-pindah dan menginap di rumah saudaranya. Tersangka tidak bisa berkelit setelah keterangan tersangka dan korban, menyebutkan bahwa UM juga ikut merudapaksa gadis di bawah umur itu.
Bagus mengatakan selama melarikan diri UM selalu berpindah-pindah dan menginap di rumah saudaranya. Tersangka tidak bisa berkelit setelah keterangan tersangka dan korban, menyebutkan bahwa UM juga ikut merudapaksa gadis di bawah umur itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023