Badan Pengawas Pemilu  Provinsi Jawa Barat menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024 berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan pengawasan.

"Ini yang menjadi catatan selama tiga minggu berjalan tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan kami di Jawa Barat," kata Komisioner Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Kabupaten Bekasi, Senin.

Dia menjelaskan pelanggaran pertama terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai lokasi yang diperuntukkan. Pelanggaran ini diduga terjadi di 22 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Peserta pemilu di 16 kota dan kabupaten juga diduga telah melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka yang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan kegiatan yang dimaksud.

Pihaknya menerima informasi awal terkait penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye di dua kabupaten dan kota. Sarana pendidikan di satu daerah juga diduga digunakan untuk kegiatan serupa.

Dugaan pelanggaran kelima berbentuk janji memberikan uang dan atau materi lain yang terjadi di 10 kota dan kabupaten se-Provinsi Jawa Barat. Ada pula dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Jabar temukan 10 jenis pelanggaran kampanye

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023