Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan setuju adanya usulan tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) agar dalam melaksanakan tugas melayani publik menjadi lebih baik dan jujur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Saya setuju kenaikan TKD untuk menjaga integritas," kata Rudy Gunawan saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 tingkat Kabupaten Garut di Garut, Senin.
Baca juga: Pemkab Garut siap bayarkan TKD dan THR ASN
Ia menuturkan upaya menjaga integritas ASN sebagai orang yang mengabdikan diri kepada negara dan melayani publik itu harus ditunjang dengan penghasilan yang memadai, salah satunya dengan menaikkan TKD.
Jika ASN mau melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, kata dia, maka ASN yang baru diangkat misalkan, harus memiliki penghasilan dari TKD di angka Rp8 juta per bulan.
"Integritas harus diimbangi juga dengan naiknya TKD. Harusnya TKD minimal kita untuk mereka yang baru diangkat, saya katakan sekitar Rp8 juta," katanya.
Ia menyampaikan untuk ASN Golongan 3, kemudian mereka yang lolos ASN dengan nilai tertinggi karena kepintarannya, maka untuk menjaga integritas mereka penghasilannya sudah tidak lagi di bawah Rp10 juta.
Namun selama ini, kata Bupati, masih banyak yang penghasilannya sebesar Rp5 juta terdiri dari gaji pokok dan TKD, untuk itu angka tersebut bisa jadi ASN menjadi rapuh integritasnya, sehingga melakukan tindakan yang salah.
"Kenyataannya hanya mendapatkan penghasilan Rp5 juta, terdiri daripada gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah, integritas dia akan tergoda," katanya.
Ia menyampaikan setuju adanya usulan permohonan dari ASN untuk menaikkan TKD minimal Rp10 juta per bulan, karena di beberapa daerah lain TKD untuk setingkat jabatan camat sudah di angka Rp26 juta, sedangkan di Garut hanya mendapatkan Rp11 juta sampai Rp13 juta.
Namun, Bupati menyayangkan usulan dari ASN terkait menaikkan TKD dinilai terlambat karena alokasi anggaran tahun 2024 sudah ditetapkan, begitu juga jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2018-2023 sudah berakhir sampai akhir Desember 2023.
"Semoga kita mempunyai satu kesempatan untuk bisa melakukan ikhtiar diri menjaga integritas, tapi harus rasional meningkatkan pendapatan," katanya.
Baca juga: Garut kampanyekan gemar makan ikan untuk cegah stunting
Ia menambahkan kinerja ASN Pemkab Garut sudah mendapatkan penilaian baik, terbukti diraihnya penghargaan tiga kategori sekaligus yang yang diberikan dalam acara Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Yogyakarta Marriott Hotel, Kota Yogyakarta.
"Penghargaan yang sudah diberikan yang terindah kemarin itu adalah bahwa KASN menganggap hanya Kabupaten Garut yang etos kerjanya baik, disiplinnya baik," kata Bupati.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Saya setuju kenaikan TKD untuk menjaga integritas," kata Rudy Gunawan saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 tingkat Kabupaten Garut di Garut, Senin.
Baca juga: Pemkab Garut siap bayarkan TKD dan THR ASN
Ia menuturkan upaya menjaga integritas ASN sebagai orang yang mengabdikan diri kepada negara dan melayani publik itu harus ditunjang dengan penghasilan yang memadai, salah satunya dengan menaikkan TKD.
Jika ASN mau melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, kata dia, maka ASN yang baru diangkat misalkan, harus memiliki penghasilan dari TKD di angka Rp8 juta per bulan.
"Integritas harus diimbangi juga dengan naiknya TKD. Harusnya TKD minimal kita untuk mereka yang baru diangkat, saya katakan sekitar Rp8 juta," katanya.
Ia menyampaikan untuk ASN Golongan 3, kemudian mereka yang lolos ASN dengan nilai tertinggi karena kepintarannya, maka untuk menjaga integritas mereka penghasilannya sudah tidak lagi di bawah Rp10 juta.
Namun selama ini, kata Bupati, masih banyak yang penghasilannya sebesar Rp5 juta terdiri dari gaji pokok dan TKD, untuk itu angka tersebut bisa jadi ASN menjadi rapuh integritasnya, sehingga melakukan tindakan yang salah.
"Kenyataannya hanya mendapatkan penghasilan Rp5 juta, terdiri daripada gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah, integritas dia akan tergoda," katanya.
Ia menyampaikan setuju adanya usulan permohonan dari ASN untuk menaikkan TKD minimal Rp10 juta per bulan, karena di beberapa daerah lain TKD untuk setingkat jabatan camat sudah di angka Rp26 juta, sedangkan di Garut hanya mendapatkan Rp11 juta sampai Rp13 juta.
Namun, Bupati menyayangkan usulan dari ASN terkait menaikkan TKD dinilai terlambat karena alokasi anggaran tahun 2024 sudah ditetapkan, begitu juga jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2018-2023 sudah berakhir sampai akhir Desember 2023.
"Semoga kita mempunyai satu kesempatan untuk bisa melakukan ikhtiar diri menjaga integritas, tapi harus rasional meningkatkan pendapatan," katanya.
Baca juga: Garut kampanyekan gemar makan ikan untuk cegah stunting
Ia menambahkan kinerja ASN Pemkab Garut sudah mendapatkan penilaian baik, terbukti diraihnya penghargaan tiga kategori sekaligus yang yang diberikan dalam acara Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Yogyakarta Marriott Hotel, Kota Yogyakarta.
"Penghargaan yang sudah diberikan yang terindah kemarin itu adalah bahwa KASN menganggap hanya Kabupaten Garut yang etos kerjanya baik, disiplinnya baik," kata Bupati.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023