Polres Sukabumi Kota, memastikan penanganan secara profesional terhadap kasus dugaan kekerasan dan perundungan yang menimpa pelajar di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Kasus kekerasan dan perundungan yang dialami Le (9) pelajar kelas II SD tersebut terjadi pada 7 Februari 2023 dan dilaporkan oleh orang tua korban pada 16 Oktober 2023 karena korban baru berani mengaku kepada orang tuanya setelah dibujuk penyebab tangannya patah," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Jumat.
Ari menegaskan penyelidikan kasus kekerasan dan perundungan dilakukan secara profesional dan akuntabel, namun dalam penanganan pihaknya tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.
Namun demikian, kata dia, Polres Sukabumi Kota memastikan menindak tegas siapapun yang bersalah dengan tidak mengesampingkan profesionalisme dan prosedur dalam penegakan hukum.
Dia menjelaskan hingga kini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan dan perundungan terhadap anak tersebut dengan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi mulai dari pihak korban, terduga pelaku, pihak sekolah hingga saksi ahli.
"Setelah menerima laporan kami langsung mengembangkan kasus ini, personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun telah melaksanakan pemeriksaan kepada 10 saksi, bahkan kami pun meminta keterangan dari saksi ahli psikologi ataupun dokter bedah yang menangani korban," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kasus kekerasan dan perundungan yang dialami Le (9) pelajar kelas II SD tersebut terjadi pada 7 Februari 2023 dan dilaporkan oleh orang tua korban pada 16 Oktober 2023 karena korban baru berani mengaku kepada orang tuanya setelah dibujuk penyebab tangannya patah," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Jumat.
Ari menegaskan penyelidikan kasus kekerasan dan perundungan dilakukan secara profesional dan akuntabel, namun dalam penanganan pihaknya tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.
Namun demikian, kata dia, Polres Sukabumi Kota memastikan menindak tegas siapapun yang bersalah dengan tidak mengesampingkan profesionalisme dan prosedur dalam penegakan hukum.
Dia menjelaskan hingga kini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan dan perundungan terhadap anak tersebut dengan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi mulai dari pihak korban, terduga pelaku, pihak sekolah hingga saksi ahli.
"Setelah menerima laporan kami langsung mengembangkan kasus ini, personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun telah melaksanakan pemeriksaan kepada 10 saksi, bahkan kami pun meminta keterangan dari saksi ahli psikologi ataupun dokter bedah yang menangani korban," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023