Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membahas penyesuaian upah bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun agar tidak terjadi aksi mogok setelah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

Wakil Ketua Apindo Cianjur Gangan Solehudin di Cianjur, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya sepakat mengusulkan kenaikan UMK Cianjur pada tahun 2024 sebesar 3,11 persen dan Pemkab Cianjur mengajukan 14 persen dalam rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu,.

"Kami sudah sepakat menaikkan sebesar 3,11 persen, sedangkan pemkab lebih tinggi sesuai dengan keinginan buruh, sedangkan keputusan dari Pemprov Jabar hanya 2,1 persen atau Rp21.800,00 sehingga UMK Cianjur pada tahun 2024 menjadi Rp2.915.102,00," katanya.

Gangan menilai kenaikan tersebut sangat rendah dan akan berdampak pada penolakan yang akan dilakukan dengan menggelar aksi mogok kerja buruh sehingga dampaknya membuat produksi di perusahaan tersendat, bahkan sampai lumpuh.

"Kami segera berkomunikasi dengan perwakilan buruh membahas penyesuaian upah untuk buruh yang telah bekerja lebih dari setahun dengan mendorong perusahaan melakukan penyesuaian upah dengan harapan menjadi angin segar bagi buruh," katanya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengatakan bahwa buruh sangat kecewa dengan keputusan Pemprov Jabar yang hanya menaikkan UMK Cianjur sebesar Rp21.800,00 sehingga kenaikan tersebut paling rendah dibandingkan kabupaten/kota lain.

"Sudah pasti kecewa kenaikan yang hanya Rp21.800,00. Cukup untuk beli apa? Keputusan ini tidak berpihak pada buruh yang ingin memiliki penghasilan yang layak seperti buruh di kota/kabupaten lain di Jabar," katanya.
Hendra menyambut baik keinginan Apindo Cianjur untuk kembali duduk bersama membahas penyesuaian upah bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun karena perusahaan di Cianjur dapat menjalankan kebijakan sendiri untuk memberikan upah yang layak.

"Kami minta ada komunikasi antara pengusaha, buruh, dan pemerintah daerah secepatnya terkait dengan kebijakan yang dapat dilakukan agar kenaikan dapat disesuaikan kebutuhan hidup layak dengan mengabaikan keputusan kenaikan UMK 2024," katanya.



 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023