Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, razia minuman keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus ditingkatkan menjelang perayaan tahun baru untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, jangan sampai momentum perayaan itu marak peredaran minuman beralkohol yang akhirnya merugikan banyak pihak.
"Kita sama Pak Kapolres komitmen dengan jajaran di bawah melakukan antisipasi preventif, itu sudah berhasil, kita tingkatkan standar yang lebih tinggi, jadi tahun baru itu biasanya di tempat-tempat tertentu ada pergerakan miras," kata Rudy Gunawan saat jumpa pers penyitaan 8.400 botol minuman keras hasil razia di Markas Satpol PP Garut, Kamis.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Garut sita ribuan botol minuman keras siap jual
Ia menuturkan selama ini jajaran Satpol PP Garut bersama kepolisian aktif melakukan patroli untuk menyisir sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras.
Terakhir hasil operasi, kata dia, ditemukan 8.400 botol minuman keras yang dibawa menggunakan truk boks dan dari dua toko pusat perbelanjaan Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Rabu (22/11) sore.
"Kalau ini lebih banyak, sekarang itu 8.400 botol, ini uangnya mungkin ratusan juta rupiah, Rp300 jutaan," katanya.
Ia menyampaikan seluruh barang bukti itu akan disita dan diproses sesuai peraturan daerah, setelah itu minuman keras tersebut akan dimusnahkan.
Ia menegaskan di Garut tidak boleh ada yang menjual minuman keras, baik di hotel atau tempat wisata karena keberadaannya menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Nah kita, meskipun ada, yang namanya Cipanas (kawasan wisata) tidak boleh juga ada miras, cari ke tempat lain kalau mau konsumsi," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, jajarannya bersama kepolisian siap memberantas peredaran minuman keras dan dipastikan tidak ada lagi ruang untuk menjual minuman memabukkan itu.
Ia menyebutkan hasil operasi terakhir mendapatkan 8.400 botol minuman keras yang hendak didistribusikan ke wilayah Garut, dan juga diakui sopirnya akan dikirim ke Kabupaten Pangandaran untuk stok penjualan Tahun Baru.
"Ya, rupanya ini mungkin cadangan untuk persiapan Tahun Baru, lumayan banyak, jadi dari toko tersebut kami dapatkan 2 ribu botol lebih, dan yang masih ada di mobil yang belum diturunkan 6 ribu botol lebih," katanya.
Ia menyatakan selanjutnya tim penyidik dari Satpol PP Garut akan memproses hukum pemilik minuman keras tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan daerah.
"Untuk pemiliknya tentu akan dijerat perda, itu ada denda atau kurungan," katanya.
Baca juga: Polres Garut berantas penjualan minuman keras hingga ke perkampungan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kita sama Pak Kapolres komitmen dengan jajaran di bawah melakukan antisipasi preventif, itu sudah berhasil, kita tingkatkan standar yang lebih tinggi, jadi tahun baru itu biasanya di tempat-tempat tertentu ada pergerakan miras," kata Rudy Gunawan saat jumpa pers penyitaan 8.400 botol minuman keras hasil razia di Markas Satpol PP Garut, Kamis.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Garut sita ribuan botol minuman keras siap jual
Ia menuturkan selama ini jajaran Satpol PP Garut bersama kepolisian aktif melakukan patroli untuk menyisir sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras.
Terakhir hasil operasi, kata dia, ditemukan 8.400 botol minuman keras yang dibawa menggunakan truk boks dan dari dua toko pusat perbelanjaan Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Rabu (22/11) sore.
"Kalau ini lebih banyak, sekarang itu 8.400 botol, ini uangnya mungkin ratusan juta rupiah, Rp300 jutaan," katanya.
Ia menyampaikan seluruh barang bukti itu akan disita dan diproses sesuai peraturan daerah, setelah itu minuman keras tersebut akan dimusnahkan.
Ia menegaskan di Garut tidak boleh ada yang menjual minuman keras, baik di hotel atau tempat wisata karena keberadaannya menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Nah kita, meskipun ada, yang namanya Cipanas (kawasan wisata) tidak boleh juga ada miras, cari ke tempat lain kalau mau konsumsi," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, jajarannya bersama kepolisian siap memberantas peredaran minuman keras dan dipastikan tidak ada lagi ruang untuk menjual minuman memabukkan itu.
Ia menyebutkan hasil operasi terakhir mendapatkan 8.400 botol minuman keras yang hendak didistribusikan ke wilayah Garut, dan juga diakui sopirnya akan dikirim ke Kabupaten Pangandaran untuk stok penjualan Tahun Baru.
"Ya, rupanya ini mungkin cadangan untuk persiapan Tahun Baru, lumayan banyak, jadi dari toko tersebut kami dapatkan 2 ribu botol lebih, dan yang masih ada di mobil yang belum diturunkan 6 ribu botol lebih," katanya.
Ia menyatakan selanjutnya tim penyidik dari Satpol PP Garut akan memproses hukum pemilik minuman keras tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan daerah.
"Untuk pemiliknya tentu akan dijerat perda, itu ada denda atau kurungan," katanya.
Baca juga: Polres Garut berantas penjualan minuman keras hingga ke perkampungan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023