Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menerima aspirasi ratusan buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimun kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen.

"Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung," kata Bambang di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu.

Baca juga: Kota Bandung belanjakan produk dalam negeri capai Rp1,3 triliun

Bambang menjelaskan sesuai dengan mekanisme aspirasi yang di sampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.
 

"Semoga nantinya yang diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya," kata dia.

Sementara itu, perwakilan buruh, Bidin mengatakan tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan produk domestik regional bruto (PDRB).

"Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," kata Bidin.


Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.
 

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023, disebutkan kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

"Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," kata dia.

Baca juga: Persediaan pangan di Kota Bandung jelang libur Natal surplus

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023