Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menginstruksikan tim Propam Polres Sukabumi untuk melakukan penyelidikan atas kasus salah tangkap yang dilakukan oleh oknum personel Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
"Setelah menerima informasi tersebut saya langsung instruksikan Tim Propam untuk mendalami secara serius dan objektif dalam menuntaskan kasus tersebut dugaan salah tangkap terhadap pria berinisial B (35) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oknum Satreskrim Polres Sukabumi," katanya di Sukabumi pada Senin, (13/11).
Maruly mengatakan dirinya pun turun langsung dan mengunjungi kediaman korban yang berprofesi sebagai pengepul cabai ini untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya yang sebelumnya B saat menjadi korban salah tangkap sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
Orang nomor satu di Polres Sukabumi itu pun mendapatkan penjelasan langsung dari korban di mana kasus ini berawal saat B bersama istri dan dua anaknya numpang istirahat dengan memarkirkan mobilnya dan tidur di dalam mobil sekitar 03.00 hingga 04.00 WIB di depan minimarket yang berada di Cidadap, Kecamatan Simpenan pada 8 November 2023.
Di waktu yang bersamaan ternyata ada aksi pembobolan yang dilakukan oleh kawanan maling. Setelah mendapatkan laporan adanya pembobolan minimarket, kemungkinan personel itu memeriksa CCTV dan melihat adanya mobil yang ditumpangi korban bersama keluarganya terparkir di depan minimarket.
Kemungkinan, personel tersebut mengira mobil itu digunakan oleh kawanan maling, sehingga dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Ciemas ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolres Sukabumi instruksikan Propam selidiki kasus salah tangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Setelah menerima informasi tersebut saya langsung instruksikan Tim Propam untuk mendalami secara serius dan objektif dalam menuntaskan kasus tersebut dugaan salah tangkap terhadap pria berinisial B (35) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oknum Satreskrim Polres Sukabumi," katanya di Sukabumi pada Senin, (13/11).
Maruly mengatakan dirinya pun turun langsung dan mengunjungi kediaman korban yang berprofesi sebagai pengepul cabai ini untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya yang sebelumnya B saat menjadi korban salah tangkap sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
Orang nomor satu di Polres Sukabumi itu pun mendapatkan penjelasan langsung dari korban di mana kasus ini berawal saat B bersama istri dan dua anaknya numpang istirahat dengan memarkirkan mobilnya dan tidur di dalam mobil sekitar 03.00 hingga 04.00 WIB di depan minimarket yang berada di Cidadap, Kecamatan Simpenan pada 8 November 2023.
Di waktu yang bersamaan ternyata ada aksi pembobolan yang dilakukan oleh kawanan maling. Setelah mendapatkan laporan adanya pembobolan minimarket, kemungkinan personel itu memeriksa CCTV dan melihat adanya mobil yang ditumpangi korban bersama keluarganya terparkir di depan minimarket.
Kemungkinan, personel tersebut mengira mobil itu digunakan oleh kawanan maling, sehingga dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Ciemas ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolres Sukabumi instruksikan Propam selidiki kasus salah tangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023