Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengingatkan seluruh calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT) dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti ajakan mencoblos di luar jadwal kampanye karena bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.
"Kepada seluruh caleg yang lolos masuk tahapan DCT dilarang melakukan kampanye dini, yang dilakukan di luar jadwal, dan bisa dikenakan sanksi pidana atau denda," kata Plt Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin saat dihubungi di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya sudah mengumumkan nama caleg yang lolos DCT atau sudah ditetapkan menjadi peserta dalam pemilihan legislatif pada 2024 sebanyak 617 orang untuk tingkat DPRD Kota Tasikmalaya.
Setelah diumumkan DCT itu, kata dia, seluruh caleg belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye terbuka yang mengajak mencoblos atau ajakan memilih kepada masyarakat, sebelum ditetapkan oleh KPU yang nanti dimulai pada 28 November 2023.
"Kami minta kepada semua caleg untuk bisa menahan diri melakukan aktivitas kampanye sebelum dimulainya jadwal kampanye," katanya.
Ia menyampaikan caleg yang masuk DCT itu hanya diperbolehkan sebatas sosialisasi yang sifatnya tidak ada unsur ajakan, kemudian terkait dengan nomor urut, visi-misi, mencantumkan lambang partai, nomor partai, dan lain-lain.
Selain itu, lanjut dia, terkait kegiatan silaturahim atau pertemuan dengan masyarakat, itu dipersilakan dengan dihadiri internal partai politik seperti pengurus maupun anggota partai politik.
"Itu juga menjalankan yang tidak diperbolehkan yaitu melakukan kampanye terbuka karena menyebarkan maupun memasang alat peraga," katanya.
Aturan larangan kampanye itu, kata dia, berdasarkan Pasal 492 UU tentang Pemilu yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Jika calon legislatif tersebut melakukan kegiatan yang dilanggar, maka ada konsekuensinya yaitu bisa dijerat dengan pidana maupun denda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kepada seluruh caleg yang lolos masuk tahapan DCT dilarang melakukan kampanye dini, yang dilakukan di luar jadwal, dan bisa dikenakan sanksi pidana atau denda," kata Plt Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin saat dihubungi di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya sudah mengumumkan nama caleg yang lolos DCT atau sudah ditetapkan menjadi peserta dalam pemilihan legislatif pada 2024 sebanyak 617 orang untuk tingkat DPRD Kota Tasikmalaya.
Setelah diumumkan DCT itu, kata dia, seluruh caleg belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye terbuka yang mengajak mencoblos atau ajakan memilih kepada masyarakat, sebelum ditetapkan oleh KPU yang nanti dimulai pada 28 November 2023.
"Kami minta kepada semua caleg untuk bisa menahan diri melakukan aktivitas kampanye sebelum dimulainya jadwal kampanye," katanya.
Ia menyampaikan caleg yang masuk DCT itu hanya diperbolehkan sebatas sosialisasi yang sifatnya tidak ada unsur ajakan, kemudian terkait dengan nomor urut, visi-misi, mencantumkan lambang partai, nomor partai, dan lain-lain.
Selain itu, lanjut dia, terkait kegiatan silaturahim atau pertemuan dengan masyarakat, itu dipersilakan dengan dihadiri internal partai politik seperti pengurus maupun anggota partai politik.
"Itu juga menjalankan yang tidak diperbolehkan yaitu melakukan kampanye terbuka karena menyebarkan maupun memasang alat peraga," katanya.
Aturan larangan kampanye itu, kata dia, berdasarkan Pasal 492 UU tentang Pemilu yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Jika calon legislatif tersebut melakukan kegiatan yang dilanggar, maka ada konsekuensinya yaitu bisa dijerat dengan pidana maupun denda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023