Polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa atas nama Jamaludin yang merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Inspektur Polisi Satu Tono Listianto di Cianjur, Jumat, mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha.
"Sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka," katanya.
Tono menjelaskan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur Alief Irfan beberapa waktu lalu saat menanyakan dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat.
Pihaknya akan memberitahukan melalui surat ketetapan Jamaludin sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk memanggil sejumlah saksi lainnya.
Tersangka Jamaludin akan dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Kita akan layangkan surat penetapan terlapor atau pelaku sebagai tersangka sehingga saat menjalani pemeriksaan statusnya sudah jelas," katanya.
Sedangkan terkait kasus dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha dengan jumlah peserta lebih dari 100 orang itu, Tono mengatakan penyelidikan masih berjalan dengan pemanggilan pengusaha tersebut.
Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan 12 orang saksi.
"Belasan orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya pihak imigrasi, biro perjalanan dan memanggil pengusaha yang diduga memodali kegiatan tersebut," katanya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Jamaludin, yang masuk daftar peserta umrah bareng pejabat, terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Abdullah Bin Nuh. Penganiayaan itu dilakukan terhadap Alief Irfan bersama sejumlah mahasiswa yang hendak melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi umrah.
Tersangka yang bertemu dengan korban langsung melayangkan pukulan ke pipi korban disertai kata-kata yang menyudutkan korban dan sejumlah mahasiswa lainnya karena mengusik kegiatan ibadah yang akan dilakukan bersama pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Inspektur Polisi Satu Tono Listianto di Cianjur, Jumat, mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha.
"Sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka," katanya.
Tono menjelaskan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur Alief Irfan beberapa waktu lalu saat menanyakan dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat.
Pihaknya akan memberitahukan melalui surat ketetapan Jamaludin sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk memanggil sejumlah saksi lainnya.
Tersangka Jamaludin akan dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Kita akan layangkan surat penetapan terlapor atau pelaku sebagai tersangka sehingga saat menjalani pemeriksaan statusnya sudah jelas," katanya.
Sedangkan terkait kasus dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha dengan jumlah peserta lebih dari 100 orang itu, Tono mengatakan penyelidikan masih berjalan dengan pemanggilan pengusaha tersebut.
Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan 12 orang saksi.
"Belasan orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya pihak imigrasi, biro perjalanan dan memanggil pengusaha yang diduga memodali kegiatan tersebut," katanya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Jamaludin, yang masuk daftar peserta umrah bareng pejabat, terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Abdullah Bin Nuh. Penganiayaan itu dilakukan terhadap Alief Irfan bersama sejumlah mahasiswa yang hendak melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi umrah.
Tersangka yang bertemu dengan korban langsung melayangkan pukulan ke pipi korban disertai kata-kata yang menyudutkan korban dan sejumlah mahasiswa lainnya karena mengusik kegiatan ibadah yang akan dilakukan bersama pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023