Antarajawabarat.com,20/2 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat telah mengirimkan surat peringatan kepada 11 pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan negara, di Kawasan Bandung Utara (KBU), karena bangunan itu diidentifikasi melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kawasan Bandung Utara.
"Sudah, beberapa waktu lalu kita kirim surat peringatan pertama untuk 11 pemilik bangunan yang kami identifikasi melanggar aturan di KBU," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Udjawala Prana Sigit, di Gedung Baru DPRD Jabar Kota Bandung, Kamis.
Pihaknya menegaskan siapapun yang mendirikan bangunan di atas lahan negara, di Kawasan Bandung Utara (KBU) maka akan ditindak tegas.
"Prioritas utama kami saat ini, terkait penertiban bangunan ilegal di KBU adalah bangunan yang ada di atas tanah negara dulu. Jika ini sudah selesai maka kita sasar bangunan lainnya," katanya.
Menurut dia, dengan adanya surat peringatan tersebut maka pemilik bangunan itu diharapkan mau membongkar sendiri bangunannya.
"Harapan kita mereka membongkar sendiri bangunannya, dengan adanya surat peringatan pertama dari kami," katanya.
Jika surat peringatan ke pertama tersebut tidak diindahkan, kata Sigit, maka ada kembali mengirimkan surat peringatan kedua dan ketiga.
"Dan jika sudah tiga kali diperingatkan masih saja tidak digubris. Maka akan kami bongkar paksa," katanya.
Menurut dia, Pemprov Jabar selama ini telah berupaya memberikan pemahamanan kepada masyarakat bahwa jika ingin mendirikan bangunan di KBU maka harus sesuai kaidah-kaidah yang ada di Perda Nomor 1 Tahun 2008.
"Kalau mau bangun di KBU maka itu harus sesuai kaidah di Perda KBU. Jangan asal bangun. Di sana ada mekanisme rincinya seperti apa," kata Sigit.
Ketika ditanyakan berapa jumlah bangunan ilegal yang ada di KBU, Sigit menuturkan pihaknya belum memiliki data pasti.
"Kalau ditanyakan jumlahnya kami belum memiliki data pasti, ini karena KBU itu melibatkan empat wilayah. Yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kota Bandung," katanya.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014
"Sudah, beberapa waktu lalu kita kirim surat peringatan pertama untuk 11 pemilik bangunan yang kami identifikasi melanggar aturan di KBU," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Udjawala Prana Sigit, di Gedung Baru DPRD Jabar Kota Bandung, Kamis.
Pihaknya menegaskan siapapun yang mendirikan bangunan di atas lahan negara, di Kawasan Bandung Utara (KBU) maka akan ditindak tegas.
"Prioritas utama kami saat ini, terkait penertiban bangunan ilegal di KBU adalah bangunan yang ada di atas tanah negara dulu. Jika ini sudah selesai maka kita sasar bangunan lainnya," katanya.
Menurut dia, dengan adanya surat peringatan tersebut maka pemilik bangunan itu diharapkan mau membongkar sendiri bangunannya.
"Harapan kita mereka membongkar sendiri bangunannya, dengan adanya surat peringatan pertama dari kami," katanya.
Jika surat peringatan ke pertama tersebut tidak diindahkan, kata Sigit, maka ada kembali mengirimkan surat peringatan kedua dan ketiga.
"Dan jika sudah tiga kali diperingatkan masih saja tidak digubris. Maka akan kami bongkar paksa," katanya.
Menurut dia, Pemprov Jabar selama ini telah berupaya memberikan pemahamanan kepada masyarakat bahwa jika ingin mendirikan bangunan di KBU maka harus sesuai kaidah-kaidah yang ada di Perda Nomor 1 Tahun 2008.
"Kalau mau bangun di KBU maka itu harus sesuai kaidah di Perda KBU. Jangan asal bangun. Di sana ada mekanisme rincinya seperti apa," kata Sigit.
Ketika ditanyakan berapa jumlah bangunan ilegal yang ada di KBU, Sigit menuturkan pihaknya belum memiliki data pasti.
"Kalau ditanyakan jumlahnya kami belum memiliki data pasti, ini karena KBU itu melibatkan empat wilayah. Yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kota Bandung," katanya.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014