Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan tiga tersangka kredit fiktif dalam program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) 2011-2023 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Jember, Jawa Timur merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.

"Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi KKPE yakni dua mantan pegawai bank tersebut PPK dan RH, serta seorang wiraswasta berinisial NCM. Semuanya warga Jember," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Rabu.

NCM mengajukan kredit fiktif melalui program KKPE di BRI Jember dengan bantuan PPH sebagai analisa dari pihak bank dan RK selaku administrasi kredit bank saat itu pada tahun 2011-2013.

"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mengajukan kredit melalui program KKPE untuk 32 kelompok tani, namun 32 kelompok tani yang dicatut, tidak semuanya ada anggotanya," tuturnya.

Pelaku NCM mengajukan KKPE dengan menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif karena uang tersebut sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadinya.

"Sebanyak 32 kelompok tani yang mendapatkan kredit di bank tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di pemerintahan desa setempat," katanya.

Ia mengatakan pelaku NCM sudah bersekongkol dengan dua pegawai BRI Jember itu untuk memuluskan kredit fiktif dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar untuk PPH, sedangkan tersangka RK mendapatkan imbalan Rp130 juta.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tidak pidana korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar," ujarnya.

Penyidik Polres Jember langsung melakukan pelimpahanberkas  tahap dua dalam kasus itu dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (17/10) petang, sehingga ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023