Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng berhasil menangkap satu dari tiga perampok yang melakukan aksinya di salah satu minimarket di Kecamatan Bojonggeteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan kasus perampokan ini, kami berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yakni berisial SR (34) warga Kampung Lebaknangka, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP, Maruly Pardede, di Sukabumi, Senin, (16/10).
Informasi yang dihimpun, aksi perampokan minimarket yang berada Kampung/Desa/Kecamatan Bojonggenteng ini terjadi pada Jumat, (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka SR bersama dua rekannya yakni LR (29) dan RBP (34) masuk ke dalam minimarket dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.
Namun, tersangka SR langsung mendekati meja kasir sambil menodongkan sebilah senjata tajam sejenis pisau yang sudah dimodifikasi. Kondisi lingkungan yang sepi, kawanan perampok ini kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan kepada dua pegawai minimarket yakni Ridwan Hudin (26) dan Malik Robiulsani (25).
Selain dianiaya, kedua korban diikat tangan dan kakinya kemudian disekap di ruang belakang waralaba tersebut. Usai melumpuhkan korbannya, ketiga tersangka dengan leluasa menguras uang yang ada di dalam brangkas kurang lebih senilai Rp30 juta dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.
Usai beraksi mereka pun kemudian melarikan diri melalui pintu keluar masuk minimarket tersebut. Kasus perampokan ini baru diketahui setelah ada warga yang hendak berbelanja yang curiga karena kondisi rak berantakan dan tidak ada karyawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi tangkap terduga perampok minimarket di Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan kasus perampokan ini, kami berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yakni berisial SR (34) warga Kampung Lebaknangka, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP, Maruly Pardede, di Sukabumi, Senin, (16/10).
Informasi yang dihimpun, aksi perampokan minimarket yang berada Kampung/Desa/Kecamatan Bojonggenteng ini terjadi pada Jumat, (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka SR bersama dua rekannya yakni LR (29) dan RBP (34) masuk ke dalam minimarket dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.
Namun, tersangka SR langsung mendekati meja kasir sambil menodongkan sebilah senjata tajam sejenis pisau yang sudah dimodifikasi. Kondisi lingkungan yang sepi, kawanan perampok ini kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan kepada dua pegawai minimarket yakni Ridwan Hudin (26) dan Malik Robiulsani (25).
Selain dianiaya, kedua korban diikat tangan dan kakinya kemudian disekap di ruang belakang waralaba tersebut. Usai melumpuhkan korbannya, ketiga tersangka dengan leluasa menguras uang yang ada di dalam brangkas kurang lebih senilai Rp30 juta dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.
Usai beraksi mereka pun kemudian melarikan diri melalui pintu keluar masuk minimarket tersebut. Kasus perampokan ini baru diketahui setelah ada warga yang hendak berbelanja yang curiga karena kondisi rak berantakan dan tidak ada karyawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi tangkap terduga perampok minimarket di Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023