Karawang (ANTARA) - Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa tiga perampok yang ditangkap setelah melakukan aksinya di sebuah minimarket di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Dari tiga orang pelaku yang sudah kami tangkap, satu di antaranya tewas karena melawan petugas menggunakan senjata api, jenis air softgun," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Jabar, Jumat.
Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya di salah satu minimarket wilayah Jatisari, Karawang pada Senin (22/05), tiga orang pelaku masuk ke dalam minimarket dan melakukan ancaman terhadap karyawanny dengan menodongkan senjata api jenis air softgun dan sebilah senjata tajam.
Saat beraksi, para pelaku juga melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan minimarket tersebut dan menyeretnya ke dalam gudang.
Beruntung pada saat tersebut ada warga yang mengetahui kejadian dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Sesuai dengan informasi, saat itu pelaku melarikan diri ke arah Cikampek. Lalu di tengah perjalanan, seorang pelaku mencoba melawan petugas dengan benda yang mirip senjata api.
HS yang merupakan pimpinan perampok ditembak mati karena melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap.