Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, batal menertibkan ratusan lapak pedagang di jalur Puncak atas beberapa pertimbangan dari kepala daerah.

"Jadi begini, yang namanya penertiban itu terencana dan terukur, terutama atas instruksi pimpinan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid di Bogor, Rabu.

Ia mengaku sudah menjadwalkan penertiban pada 9-12 Oktober 2023. Namun, kata dia, ada instruksi dari Bupati Bogor Iwan Setiawan agar penertiban dan relokasi ratusan pedagang ditunda karena khawatir mengganggu kondusifitas.

Cecep menyebutkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor segera menggelar rapat untuk menyusun strategi agar tidak terjadi keributan saat melakukan penertiban ratusan pedagang di kawasan Puncak.

"Kami melakukan penertiban ini dikaitkan dengan khususnya gangguan trantibum menjelang tahun politik. Biasanya kalau sudah ada orang ramai, ada orang yang memanfaatkan, itu yang kami khawatirkan," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara menjelaskan ada sekitar 420 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, yang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023