KPU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendata jumlah pemilih potensial tanpa KTP elektronik (KTP-e) di daerah itu mencapai 28.490 jiwa dari 1,7 juta daftar pemilih tetap (dpt) hasil rekapitulasi pada 21 Juni 2023.
 
"Jumlahnya cukup banyak, biasanya mereka itu yang berada di sekolah dan pesantren," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya di Cirebon, Kamis.

Baca juga: KPU Cirebon: 679 bacaleg dinyatakan lolos masuk DCS

Data tersebut, kata Ujang, sudah akurat karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Cirebon berbasis pada informasi yang tertera di dalam Kartu Keluarga (KK).
 
Ia menjelaskan pemilih potensial non KTP-e merupakan kategori dpt atau pemilih pemula, yang akan berusia 17 tahun pada Februari 2024 dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KK sebagai dokumen pendukung.
 
"Kalau yang usia memasuki 17 tahun sudah kami cover semua. Basis kita melakukan coklit itu KK. Kita cek di rentang kelahiran 97-an itu sebelum Februari sudah punya hak pilih dan kita daftarkan," ujarnya.

Menurut dia, ke depan Pemerintah Kabupaten Cirebon harus mengakomodir ribuan pemilih potensial itu untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
 
Lebih lanjut, Ujang menuturkan dpt di Kabupaten Cirebon untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jumlah keseluruhannya sebanyak 1.734.497 jiwa dengan 50,56 persen adalah laki-laki dan 49,44 persen pemilih perempuan.
 
"Jumlah dpt kita itu sudah ditetapkan dan tidak akan bertambah maupun berkurang, kalaupun ada pemilih meninggal itu tidak akan kita hapus dari dpt. Paling ditandai saja agar nanti C6 tidak terdistribusikan terhadap pemilih kategori tidak memenuhi syarat (tms) meninggal dunia," ucap dia.

Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon serahkan hasil vermin bacaleg ke parpol dan Bawaslu

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023