Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi (vermin) 862 bakal calon legislatif (bacaleg) ke 18 partai politik (parpol) untuk perbaikan.

"Kami sudah menyerahkan hasil vermin bacaleg ke 18 parpol dan juga Bawaslu Kabupaten Cirebon," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon Apendi di Cirebon, Minggu.

Apendi mengatakan sebanyak 862 bacaleg dari 18 parpol yang telah mendaftarkannya ke KPU Kabupaten Cirebon untuk Pemilu 2024.

Setelah pendaftaran, lanjut Apendi KPU Kabupaten Cirebon sudah melakukan vermin terhadap data bacaleg yang telah diajukan oleh parpol, di mana hasilnya sudah dikirimkan ke masing-masing parpol serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hal ini sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, pasal 48 ayat 1, di mana hasil dari verifikasi administrasi dokumen disampaikan ke partai politik peserta pemilu dan Bawaslu," tuturnya.

Menurutnya dari 18 parpol yang mengajukan, rerata terdapat perbaikan kembali, karena ditemukan data ganda maupun persyaratan yang kurang lengkap lainnya.

Ia menjelaskan untuk data ganda yang dimaksud yaitu, ketika bacaleg salah satu partai ternyata oleh partainya didaftarkan sebagai bacaleg tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat secara bersamaan, dan itu tentu harus diperbaiki.

"Kami sudah melakukan pengecekan kebenaran dokumen syarat administrasi bakal calon dan analisis kegandaan, memang jumlahnya cukup banyak yang harus diperbaiki, bahkan dari 18 parpol rerata harus diperbaiki," katanya.

Ia menjelaskan untuk masa perbaikan administrasi parpol untuk bacaleg yang didaftarkan yaitu dimulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

"Untuk masa perbaikan yaitu dimulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," ujarnya.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023